SAMPANG|BIDIK NEWS – Sidang perdana kasus gugatan perdata antara Supatmo (penggugat) dengan PT. Axis Telecome dan mantan Sekdes desa Aeng Sareh (Tergugat), yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, mengalami penundaaan disebabkan pihak tergugat tidak dapat hadir dan tanpa alasan. (20/08)
Pada kasus ini, Supatmo, warga desa Aeng Sareh, mengaku memiliki sebidang tanah dengan nomor Letter C nomor 287 persil 34 klas l dengan luas 2. 850 M per segi yang tertulis atas nama Sayyidi atau Gasim. Kemudian setelah dilakukan pengukuran oleh petugas pengukur pertanahan kabupaten sampang di peroleh hasil ukur seluas 2. 174 M per segi, sehingga terjadi selisih luas lahan sekitar 676 M per segi.
Akibat selisih luas lahan tersebut, Supatmo, lalu menggugat seorang mantan sekretaris desa Aeng Sareh berinisial AM yang di duga telah menyewakan lahannya terhadap PT Axis telecome dan digunakan untuk dibangun menara tower sebagai pemancar alat telekomunikasi telepon seluler.
Ketua majelis hakim kemudian memutuskan sidang di tunda di akhir persidangan. “Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 9 September 2019,” kata hakim seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, H. Arifin Sahibu, mengaku kecewa terhadap tindakan tergugat yang tidak dapat menghadiri persidangan, apalagi pihak tergugat sebagai aparatur pemerintah, seharusnya sebagai tergugat bisa memberitahu atas ketidak hadirannya itu.
“Dia (pihak tergugat) seharusnya bisa menghargai dan mematuhi aturan sidang dan ini membuat kami kecewa karena tidak ada kabar atas kehadirannya itu, dan bila nanti pada sidang selanjutnya juga tidak hadir kami akan serahkan kepada majelis hakim PN kota sampang,” Arifin
Arifin menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum penggugat, ketika menyerahkan berkas persidangan pada majelis hakim sangat kecewa atas ketidak hadiran kedua belah pihak tergugat dari PT. Axis dan mantan sekdes desa Aeng Sareh.
“Kami sebagai kuasa hukum penggugat, sangat kecewa,” pungkas Arifin. (Syam)











