GRESIK — Yayasan Pendidikan Islam (YPI ) Nasrul Umam, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean menggugat Alfiyah (59 ), warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melalui kuasa hukumnya Wagiman SH di Pengadilan Agama Gresik, Senin (2/11)
Penggugat berdalih, tergugat telah merampas tanah wakaf yang diberikan oleh almarhum saudaranya.
Kuasa Hukum YPI Nasrul Umam, Wagiman, mengatakan, almarhum Nduk Arofah pada 21 September 2017 menyerahkan wakaf tanah seluas 5890 meter persegi atau setengah dari kepemilikan lahan seluas 11.780 meterpersegi.
Tanah di tepi tepi Jalan Raya Gresik-Lamongan, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean, telah diwakafkan kepada penggugat yang diwakili Ketua Pembina YPI, Muhammad Rifai, disaksikan oleh turut tergugat dan Kepala Desa Ambeng -Ambeng Watangrejo.
“Setelah ikrar wakaf tersebut, almarhumah Nduk Arofah (Wakif) semasa hidup memerintahkan untuk sementara waktu, tambak tersebut dikelola dan hasilnya dipakai terlebih dahulu oleh suaminya tergugat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” kata Wagiman.
Untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut, penggugat sudah berupaya untuk musyawarah dengan tergugat, supaya menyerahkan lahan yang telah diwakafkan oleh almarhum Nduk Arofah, namun Alfiyah menolak bahkan mau menjual dan akan mengganti di tempat lain dengan lahan dan luas yang tidak jelas.
“Kami meminta kepada tergugat untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak penggugat. Sebab, yang beredar bahwa yang memberikan wakaf adalah Alfiyah, padahal yang memberikan wakaf adalah almarhum Nduk Arofah,” imbuhnya.
Wakaf lahan tambak tersebut diberikan karena almarhum Nduk Arofah tidak mempunyai keturunan. “Kemudian, setelah Nduk Arofah meninggal, diduga ada penguasaan berkas-berkas tanah oleh tergugat. Sehingga, kami meminta Pengadilan Agama Kabupaten Gresik untuk memediasi,” katanya.











