JAKARTA – Korupsi sepertinya sudah menjadi virus yang menyebar kebeberapa sektor . Yang mengejutkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga yang dipercaya mengelola demokrasi , juga sudah terjangkit virus korupsi .
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan) salah seorang komisioner KPU , Wahyu Setiawan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) . Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi (Suap) dalam proses penetapan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR RI periode 2019- 2025.
Kejadian yang melibatkan komisioner KPU ini sangat disesalkan KPK . Penyesalan ini disampaikan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengatakan ,” Persekonglan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi , ini sebagai penghianatan terhadap proses demokrasi yang dibiayai dengan cukup mahal ,” ujar Lili di Gedung Merah Putih Kantor KPK,Kamis (9/1/2020).
Sepertiahui dalam OTT ini , KPK selain menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka , ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka ,diantaranya politikus PDIP Harun Masiku , Eks anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan , Agustiani Tio Fredilina dan Saeful sebagai pemberi suap .
Dalam kasusini, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredilina disangkakan sebagai penerima suap yang diatur dalam Pasal 12 ayat( 1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi .(Imron)











