BIDIK NEWS | MALANG – anggota DPRD Kota Malang hanya akan tersisa 4 orang . Pasalnya dari 45 anggota DPRD Kota Malang , 41 telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ). Seperti diketahui KPK baru saja mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Jadi total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018). KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi .Dikarenakan
Ke-22 orang ini diduga merima duit Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Uang itu diduga dibagi-bagikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
Daftar tersangka :
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Zainuddin
4. Sahrawi
5. Salamet
6. Wiwik Hendri Astuti
7. Mohan Katelu
8. Sulik Lestyowati
9. Abdul Hakim
10. Bambang Sumarto
11. Imam Fauzi
12. Syaiful Rusdi
13. Tri Yudiani
14. Heri Pudji Utami
15. Hery Subiantono
16. Ya’qud Ananda Gudban
17. Rahayu Sugiarti
18. Sukarno
19. Abdulrachman
20. Arief Hermanto
21. Teguh Mulyono
22. Mulyanto
23. Choeroel Anwar
24. Suparno Hadiwibowo
25. Imam Ghozali
26. Mohammad Fadli
27. Asia Iriani
28. Indra Tjahyono
29. Een Ambarsari
30. Bambang Triyoso
31. Diana Yanti
32. Sugianto
33. Afdhal Fauza
34. Syamsul Fajrih
35. Hadi Susanto
36. Erni Farida
37. Sony Yudiarto
38. Harun Prasojo
39. Teguh Puji Wahyono
40. Choirul Amri
41. Ribut Harianto.
Baca juga: Ini Identitas 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap
Selain 41 anggota DPRD, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal. ( Detik .Com)











