• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ungkap Kebenaran Materiil, PH Henry Minta Notaris Atika Asiblie Dihadirkan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Hotma Sitompoel, PH Henry J Gunawan saat ditemui usai sidang

Hotma Sitompoel, PH Henry J Gunawan saat ditemui usai sidang

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan bersama isterinya, Iuneke Anggraini, ditunda lantaran saksi yang sebelumnya telah disumpah, Teguh Kinarto, tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Hal ini terungkap saat kedua terdakwa yang dijerat dalam perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin ( 18/11).

Seusai ketua majelis hakim membuka jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa memberikan alasan terkait sakitnya saksi. “Saksi berhalangan hadir karena sakit,” ucap Ali.

Sebelum persidangan Penasehat hukum Henry, Hotma Sitompoel kembali menanyakan soal permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan pasangan suami istri ini. Namun lagi-lagi hakim belum mengabulkan permohonan tersebut.

Saat ditemui usai persidangan, Hotma menyampaikan terkait fakta apa yang timbul dalam beberapa persidangan terakhir, dengan mengesampingkan kepentingan untuk membela kliennya atau pikiran sendiri dari tim penasihat hukum.

“Saya pakai bahasa awam aja. Jaksa mendakwa Hendry dan istrinya menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada notaris. Dakwaan itu harus dibuktikan dengan orang yang melihat. Henry bersama istrinya menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tapi tidak ada yang melihat. Di BAP juga tidak ada yang lihat. Menjadi pertanyaan pokok, semua keterangan yang ada berdasarkan katanya dari akta 15 dan 16,” beber Hotma.

Hal tersebut membuat Hotma mempertanyakan terkait dasar pembuatan akta apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Menurut pengakuannya, salah satu saksi yang memberikan keterangan di BAP, Budi Utomo menyebutkan hanya disuruh datang dan tanda tangan tanpa ada pembacaan akta sebelumnya.

” Dasar (pembuatan akta) ini harus sesuai hukum. Pembuatan akta haruslah di kantor notaris, Harus dibacakan dan dihadiri saksi-saksi yaitu dari saksi dari kantor notaris. Jika salah satu saksi aja menyebutkan dirinya tidak hadir, tahunya udah jadi langsung tinggal teken. Lha terus dasar hukumnya apa,” imbuhnya.

Yang membuat heran Hotma kembali yakni keterangan dalam BAP dan surat dakwaan yang menyebutkan puluhan kali nama notaris Atika Asiblie, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk diperiksa di kepolisian dan persidangan.

“Menjadi pertanyaan, kok notaris tidak dipanggil atau dihadirkan. Padahal dalam keterangan BAP dan surat dakwaan kalau tidak salah sebanyak 35 kali nama Atika disebut, hanya dengan alasan dari Ketua MKN (Majelis Kehormatan Notaris) Surabaya bilang sudah sah dan sesuai prosedur jadi tidak perlu hadir. Sudah sesuai apanya, kan dia belum periksa saksi-saksi. Itu yang akan juga kita minta panggil ketua MKN untuk mempertanggung jawabkan jawabannya. Berani ngga dia datang,”tantang Hotma.

Hotma juga menyampaikan keinginan agar majelis hakim dalam perkara ini lebih aktif dalam memeriksa perkara ini. Karena guna menggali kebenaran materiilnya, hakim harus memanggil notaris Atika dan Ketua MKN agar semuanya jadi terang benderang permasalahannya. “Kami harap hakim lebih aktif lah. Ini kan perkara pidana bukan perdata. Supaya kebenaran materiilnya bisa dibuktikan,” pungkas Hotma. (J4k)

Related Posts:

  • HENRY DAN PH
    Paksa Hadirkan Saksi dan Notaris ke Persidangan,…
  • IMG-20191217-WA0023
    Henry J Gunawan Ngamuk, Bentak Hakim Dan Jaksa Saat Sidang
  • IMG-20181010-WA0034
    Lagi-lagi Henry Minta Penangguhan Penahanan
  • Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya
    Keterangan Saksi A De Charge Henry J Gunawan, Malah…
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • istri
    Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Beserta Istri…
Previous Post

Ketua Komisi C Kecewa, Dinas PU Bina Marga, LPSE dan Rekanan Tidak Hadiri Hearing

Next Post

Akhirnya Guru Cabul Itu Divonis 12 Tahun Penjara Plus Dikebiri Kimia

admin

admin

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
erdakwa Rachmat Slamet Santoso saat aidang di PN Surabaya

Akhirnya Guru Cabul Itu Divonis 12 Tahun Penjara Plus Dikebiri Kimia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.