BIDIK|SURABAYA. Kasus Pencabulan kembali terjadi, tepatnya di daerah sememi surabaya. Tersangka MDK (46) yang bekerja sebagai tukang kebun beralamat di Jl. Bandar rejo surabaya melakukan aksi sebanyak 3 kali di SDN Sememi 2 Surabaya dengan 2 korban yang berbeda. AP (9) alamat sememi surabaya dan ANA (8) alamat benowo surabaya, masing-masing masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 dan 2.
Menurut pengakuan tersangka MDK (46) aksi pencabulan tersebut pertama kali di lakukan pada tahun 2015 sekitar jam 08.30 WIB di SDN sememi surabaya, yang terakhir bulan Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIB diruang kosong lantai 2, dan bulan Nopember 2017 sekitar jam 08.30 WIB diruang petugas SDN Surabaya.
Dalam melakukan aksinya tersangka memeluk korban, mencium pipi korban sampai memasukan tangan, untuk meremas payudara serta memasukan tangan ke dalam kemaluan korban hingga korban merasa sakit setelah itu korban di beri uang sebesar Rp.2000,- rupiah.
Tersangka dapet dijerat dengan pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak ayat 1 pasal 76E, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.jak





