SURABAYA – Di duga punya kepentingan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di minta mengundurkan diri oleh kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan, Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus tipu gelap uang sebesar 240 miliar milik Teguh Kinarto , Kamis (27/09/2018).
Sebelum sidang di mulai, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana bahwa dirinya sudah mengirim surat permintaan pengunduran hakim Anne ,kepada Ketua Pengadilan Surabaya Sudjatmiko terkait hakim Anne sudah berpendapat pada perkara terdakwa Henry sebelumnya.
Hakim Anne langsung membantah bahwa dirinya tidak berpendapat pada perkara sebelumnya. Dia mengaku saat itu dia hanya menjadi anggota majelis hakim.
Namun pihak kuasa hukum Henry bersikukuh meminta kepada hakim Anne untuk tidak meneruskan jalannya sidang. Adapun alasan yang di berikan Yusril oleh karena hakim Anne menjadikan alat bukti pada kasus perdata sebelumnya,akan di jadikan alat bukti lagi pada kasus Henry pada saat ini. Selain itu pada perkara sebelumnya hakim Anne juga sudah berpendapat. Sesuai pasal 220 KUHP dan pasal 17 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, seharusnya hakim Anne mengundurkan diri.
” Kan sudah jelas pada pasal 220 KUHP, mengatakan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung terhadap perkara yang sudah di periksa. Alat bukti pada perkara ini sudah di putus pada perkara sebelumnya, dan hakim ini sudah berpendapat pada alat bukti ini. Dan pendapatnya itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. ” jelas Yusril
Lebih lanjut menurut Yusril, kalau hakim tidak mau mengundurkan diri akan menjadi tanda tanya. Kalau tidak punya kepentingan kenapa tidak mau mundur. Apabila ada beda pendapat antara kuasa hukum dan hakim, Ketua Pengadilan haruanya mengeluarkan penetapan. Akan tetapi hakim Anne terlihat ngotot ingin menyidangkan kasus Henry tersebut.
” Belum ada penetapan kok ngotot mau menyidangkan. Itu membuktikan secara implisit kalau hakim punya kepentingan. ” pungkas Yusril.
Setelah melalui perdebatan sengit antara Yusril dan hakim Anne, akhirnya sidang ditunda Senin pekan depan sambil menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Surabaya. (jak)










