• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tolak Eksekusi Tambak Oso, Pemilik Akan Pertahankan Sampai mati

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa hukum pemilik tanah, Andi Fajar Yulianto, SH, MH (2 kiri), Ruslan Abdul Ghoni, SH (kanan) dan Sartono, SH, MH (kiri) saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024). (foto2: hari/bidik.news)

Kuasa hukum pemilik tanah, Andi Fajar Yulianto, SH, MH (2 kiri), Ruslan Abdul Ghoni, SH (kanan) dan Sartono, SH, MH (kiri) saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024). (foto2: hari/bidik.news)

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Sengketa tanah seluas 9,8 hektar di Tambak Oso yang melibatkan PT Kejayan Mas semakin memanas. Kuasa hukum dari pemilik tanah, yakni Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Rusman Hidayat, SH, dan Sartono, SH, MH, kini terus melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Kepada sejumlah wartawan, termasuk bidik.news, Andi Fajar Yulianto menceritakan, kasus ini terjadi ketika tanah seluas 98.468 M² yang terdiri dari 3 sertifikat (SHM No.931, No.657 dan No.656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015.

“Sayangnya, upaya penjualan ini menemui berbagai kendala, salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar,” ujar Andi Fajar, Rabu (11/9/2024).

Disebutkannya, Agung Wibowo yang sempat terlibat dalam proses pembelian juga gagal melakukan pembayaran, meski telah diberi kesempatan prioritas pembelian pada awal 2018. Bahkan, belakangan diketahui Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum, yang diduga merupakan sertifikat palsu.

“Tanah tersebut kemudian berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien mereka,” kata Andi Fajar.Tolak Eksekusi Tambak Oso, Pemilik Akan Pertahankan Sampai mati 1

Selaku kuasa hukum, Andi Fajar Yulianto, Rusman Hidayat dan Sartono menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menetralisir situasi ini. Mulai dari pemblokiran sertifikat hingga gugatan ke pengadilan, mereka tak gentar menghadapi berbagai kendala.

“Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Agung Wibowo terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah ini,” tegasnya.

Menurut Andi Fajar Yulianto, upaya hukum yang mereka lakukan tidak hanya terbatas pada jalur perdata, tetapi juga pidana. Dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari oleh penipuan dan pemalsuan sertifikat.

“Kami yakin dengan fakta ini dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” ucap Andi Fajar.

Dalam putusan pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, yang kemudian diperkuat dengan putusan di tingkat kasasi dan PK, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso.

“Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba,” tandasnya.

Sementara itu, Rusman hidayat menambahkan, bahwa pihaknya terus mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan, terutama terkait pengembalian sertifikat tanah kepada klien mereka.

“Kami mendesak agar sertifikat asli dikembalikan secepatnya kepada klien kami, karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” ujar Rusman.

Sartono juga menekankan pentingnya melawan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT Kejayan Mas, yang berdasarkan bukti hukum, tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas Sartono.

Dengan dukungan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba optimis bahwa kasus ini akan berpihak kepada klien mereka. Mereka juga berkomitmen untuk terus berjuang hingga hak-hak kliennya benar-benar pulih.

Related Posts:

  • IMG-20250619-WA0060
    Eksekusi Tambak Oso Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Akan…
  • WhatsApp Image 2025-02-27 at 15.03.41
    PN Sidoarjo Kembali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso
  • IMG-20250618-WA0004
    Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Kembali Hadang Upaya…
  • WhatsApp Image 2025-02-10 at 14.20.00
    Ribuan Masa Datangi Kejari Sidoarjo Tuntut 3 Poin…
  • IMG-20250622-WA0062
    Eksekusi Tambak Oso Tidak Prosedural, Tim Kuasa…
  • WhatsApp Image 2026-01-02 at 14.50.18
    Sengketa Tanah di Tambak Oso Berlanjut, Kuasa Hukum…
Previous Post

Buka Kembali, Dokter Spesialis Putra Sumenep Tangani Poliklinik Ortopedi

Next Post

Sadar Kebersihan Lingkungan Pasar, Warga Pedagang Pasar Pagi Melakukan Bersih – bersih 

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Sadar Kebersihan Lingkungan Pasar, Warga Pedagang Pasar Pagi Melakukan Bersih – bersih 

Sadar Kebersihan Lingkungan Pasar, Warga Pedagang Pasar Pagi Melakukan Bersih - bersih 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.