• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Titip Rp 1 M, Terdakwa Penipuan Rp 20 M ‘Dilepas’ Hakim

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Setyo Hartono alias Jong Hai terdakwa kasus oper kontrak lahan TNI AL di Jalan Kalimas Pesapen. Terdakwa dalam perkara senilai Rp 20 miliar ini, ditangguhan penahanannya menjadi tahanan kota.

Hal itu berdasarkan Penetapan hakim bernomor 65/Pid.B/2017/PN.Sby yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada Selasa (18/4/2017). Penyakit Jantung koroner yang diidap terdakwa menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memuluskan permohonan penangguhan penahanan yang terdakwa ajukan.

“Mengingat kesehatan terdakwa yang sedang mengidap jantung koroner yang penanganan medisnya harus dilakukan secara khusus dan berkaitan dengan nyawa terdakwa sesuai dengan keterangan dr M Arifin,” ujar hakim membacakan pertimbangan penetapannya.

Tak hanya itu, guna merealisasikan penangguhan penahanannya, pihak terdakwa juga menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar guna jaminan. “Selain itu juga ada pihak keluarga yang menjaminnya,” terang hakim Mangapul di PN Surabaya, Rabu (19/4/2017).

Menurutnya, uang jaminan Rp 1 miliar itu nantinya akan diserahkan terdakwa kepada Panitera PN Surabaya. Kemudian panitera menitipkan uang itu ke bank. Uang itu akan dikembalikan lagi kepada terdakwa, jika persidangannya sudah selesai. “Tetapi kalau dia kabur, uang itu menjadi milik negara,” sebutnya.

Terpisah, Anggara Suryanagara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan soal terbitnya penetapan hakim tersebut.

“Betul, terdakwa Setyo ditangguhkan penahanannya oleh penetapan hakim. Mau tidak mau kita harus melaksanakan isi penetapan,” ujarnya, Rabu (19/4/2017). Ditanya soal pelaksanaan, Anggara mengatakan bakal melaksanakan secepatnya. “Saat ini sedang kita proses,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Setyo Hartono berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 20 miliar.

Tipu-tipu Setyo berawal dari terjadinya kesepakatan . TEMAS yang diwakili Albert Simamora akan menyewa lahan TNI Angkatan Laut di Jl. Kalianak Pesapen dari PT. Senopati Samudra Perkasa yang diwakili Yap Linchon Salim (berkas terpisah). Dengan dibantu Setyo Hartono, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto Khusumo dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 20 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung Tupoksi TNI AL.

Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto KHusumo meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo Hartono dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (eno)

 

Related Posts:

  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
  • lantas
    Majelis Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Laka Lantas.
  • 20221222_152532
    Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Ajukan Permohonan…
  • IMG-20181010-WA0034
    Lagi-lagi Henry Minta Penangguhan Penahanan
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
Tags: hakimpn surabayaterdakwa penipuan
Previous Post

Agar Bank Tidak Terlikuidasi, Baca Ini

Next Post

TPID Jatim Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadhan & Lebaran

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

TPID Jatim Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadhan & Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.