SURABAYA – Welly Tanubrata, Bos toko elektronik “Gunung Sari Intan” Surabaya, terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Welly menjadi terdakwa setelah tersangkut perkara penipuan sebesar lima milyar rupiah, dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/219).
Saat membacakan surat tuntutannya, JPU Yusuf Akbar Amin menyatakan terdakwa Welly bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1).
“Menyatakan terdakwa Welly Tanubrata terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah segera dilakukan penahanan dan alat-alat bukti agar tetap dimasukkan dalam berkas perkara,” kata JPU Yusuf Akbar Amin diruang sidang Sari 2.
JPU Yusuf Akbar Amin, ketika dikonfirmasi terkait tuntutannya mengatakan, bahwa dirinya akan langsung melakukan penahanan di rutan Medaeng setelah majelis hakim membacakan putusannya nanti. Menurutnya perintah penahanan tersebut ada dalam tuntutannya.
“Dalam tuntutan kami ada perintah dilakukan penahanan,” tandas JPU Yusuf Akbar.
Diketahui, Welly Tanubrata diadili karena menipu Andrias Thamrun, warga Jalan Kupang Indang, Kelurahan Sono Kwijenan Kecamatan Sukomanunggal dengan modus minta tolong membeli ruko milik ibunya yang bernama Mariani Tanubrata alias Swee Ing yang terletak di Jl. Kertajaya No.41 Surabaya dengan harga Rp 5 miliar. (J4k)