Magetan l bidik.news – Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,SH,SIK,MM didampingi Satreskrim dan Satnarkoba Gelar Konferensi Pers, ungkap tiga kasus yang meresahkan masyarakat, pada kamis (24/4/2025).
Agenda tersebut juga dihadiri Wakapolres Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H, AKP, Kasat Reskrim Joko Santoso, S.Sos, M.H., Kasat Narkoba dan Kasihumas IPTU Agus.
Adapun 3 kasus yang diungkap
1.Kasus penipuan memindahkan janin. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasatreskrim AKP Joko Santoso menyampaikan,”bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil memperdaya orangtua yang anaknya tengah mengandung di luar nikah dengan modus memindah janin dengan ilmunya.
Pelaku ini mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk memindahkan janin dari tubuh anak korban. Korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp 540.000.000 sebagai syaratnya. Namun, apa yang dijanjikan tidak berhasil dan tetap melahirkan,maka orang tua korban menuntut dikembalikan uangnya.
Uang bisa diambil asal melakukan ritual dengan biaya lagi. Dengan nominal Rp.535.000.000, karena tak kunjung berhasil, orang tua korban melaporkan pada polisi. Dengan kerugian mencapai Rp1,075 milyar, pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Surakarta,
Motifasi pelaku melakukan penipuan karena terlilit utang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar kuliah, kebutuhan sehari-hari, membeli ponsel, membeli mobil juga kendaraan bermotor.
2.Kasus Pelecehan Seksual (Cabul) anak dibawah umur berumur (10 thn) dengan modus diajak ambil paket dan diberi uang Rp.50.000.
3.Ungkap kasus Narkotika 4 Tersangka berinisial (DS), (BS) ,(SN) dan (AS). Adapun kejadian atau TKP di Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Maospati dan Kecamatan Takeran. Jenisnya sabu dengan berat bruto: ± 36 gram, ganja 8,45 gram,dan tembakau gorila (Ganja sintetis) berat 0.99 gram.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa SH SIK MM Bersama Kasatreskrim dan Kasatnarkoba menerangkan, “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti Polres Magetan, untuk proses lebih lanjut,Dengan adanya konferensi pers, maka awak media mendapatkan informasi berita yang akurat tentang kinerja Polri
dalam rangka menjaga harkamtibmas, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan mengakses berita yang benar. Dan kami berpesan, bila melihat sesuatu yang tidak wajar/mencurigakan di lingkungannya, segera menghubungi kepolisian dan akan dijamin kerahasiaannya.
Bagi masyarakat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, penipuan pencabulan dan apapun tindakan pidana segera laporkan kepada kami. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,
Nomor WA untuk lapor ke Kapolres Magetan di 081336782006. Anda bisa menggunakan nomor ini untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kepolisian di wilayah Magetan. Layanan ini dikenal sebagai “WA Lapor Pak Kapolres”.
Juga bisa memanfaatkan layanan informasi kepolisian melalui Media Sosial Official Humas Polres Magetan, hotline Polri CALL CENTER 110,” tegas Kapolres Kabupaten Magetan. (eko)











