GRESIK I bidik.news – Tidak terbukti melakukan tindak pidana secara hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Gresik, terdakwa Surianto Kades Turirejo Kecamatan Kedamean dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh Majelis hakim PN Gresik, Kamis (28/03/2024).
Pada amar putusan disebutkan bahwa terdakwa yang menjabat selaku Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamean terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa akan tetapi perbuatan bukan tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa Surianto atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya didepan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim M.Fatkur Rochman saat membacakan putusan.
Lebih lanjut diuraikan pada amar putusan, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perubahan data/pencoretan pada Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Turirejo untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mejelis hakim juga memiliki fakta yuridis bahwa perubahan data atau pencoretan data pada Letter C Desa Turirejo tersebut didasarkan oleh alasan hukum yang sah yaitu adanya permohonan dari saksi Miftahul Arif yang memiliki hubungan kerjasa dengan saksi korban Supeno,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga telah membuktikan fakta bahwa perubahan data pada Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan Terdakwa berdasarkan adanya Surat Pernyataan Kepala Desa Turirejo sebelumnya yang dijabat oleh Samsuhar. Terdakwa hanya meneruskan kebijakan oleh Kades yang lama.
“Untuk itu, atas fakta yuridis tersebut Majelis Hakim menilai bahwa pada perkara yang didakwakan Penuntut Umum dengan terdakwa Surianto merupakan suatu sengketa keperdataan, yang mana terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Supeno dengan Miftahul Arif yang melibatkan terdakwa,” jelasnya.
Pada perkara ini, JPU Paras Setio telah menuntut terdakwa Surianto dengan hukuman penjara selama 4 bulan. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, JPU Paras Setio menyatakan akan melakukan upaya hukum. Sementara itu, terdakwa menerima atas putusan ini. (him)











