• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Pidana, Kades Turirejo Divonis Lepas Demi Hukum

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Surianto saat sidang putusan di PN Gresik

Terdakwa Surianto saat sidang putusan di PN Gresik

0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Tidak terbukti melakukan tindak pidana secara hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Gresik, terdakwa Surianto Kades Turirejo Kecamatan Kedamean dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh Majelis hakim PN Gresik, Kamis (28/03/2024).

Pada amar putusan disebutkan bahwa terdakwa yang menjabat selaku Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamean terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa akan tetapi perbuatan bukan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa Surianto atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya didepan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim M.Fatkur Rochman saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan pada amar putusan, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perubahan data/pencoretan pada Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Turirejo untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mejelis hakim juga memiliki fakta yuridis bahwa perubahan data atau pencoretan data pada Letter C Desa Turirejo tersebut didasarkan oleh alasan hukum yang sah yaitu adanya permohonan dari saksi Miftahul Arif yang memiliki hubungan kerjasa dengan saksi korban Supeno,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga telah membuktikan fakta bahwa perubahan data pada Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan Terdakwa berdasarkan adanya Surat Pernyataan Kepala Desa Turirejo sebelumnya yang dijabat oleh Samsuhar. Terdakwa hanya meneruskan kebijakan oleh Kades yang lama.

“Untuk itu, atas fakta yuridis tersebut Majelis Hakim menilai bahwa pada perkara yang didakwakan Penuntut Umum dengan terdakwa Surianto merupakan suatu sengketa keperdataan, yang mana terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Supeno dengan Miftahul Arif yang melibatkan terdakwa,” jelasnya.

Pada perkara ini, JPU Paras Setio telah menuntut terdakwa Surianto dengan hukuman penjara selama 4 bulan. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, JPU Paras Setio menyatakan akan melakukan upaya hukum. Sementara itu, terdakwa menerima atas putusan ini. (him)

Related Posts:

  • IMG-20240910-WA0021
    Kasasi Jaksa Ditolak MA, Kades Turirejo Dibebaskan…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • terdakwa
    Terdakwa Kasus Penggelapan Investasi SPBU di…
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • on
    Dirut PT KH di Onslag, Jaksa Kasasi
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
Previous Post

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

Next Post

Mazda Bukukan Penjualan Atas 280 Unit di BCA Expoversary 2024

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Mazda Bukukan Penjualan Atas 280 Unit di BCA Expoversary 2024

Mazda Bukukan Penjualan Atas 280 Unit di BCA Expoversary 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.