GRESIK | BIDIK – Di dakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen Direktur Utama (Dirut) PT Garam Achmad Boediono di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang dakwaan tim Jaksa yang terdiri 7 Jaksa, 2 dari Kejagung dan 5 dari Kejari Gresik menyatakan bahwa terdakwa bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi.
Di dakwaan disebutkan, garam yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik, “PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat,” ujar JPU Lyla Yurifa saat membacakan dakwaan.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana sebagai pelaku usaha, terdakwa telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra menunda sidang minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi. (Him)





