BIDIK NEWS| MALANG – Desakan ekonomi terkadang membuat manusia menjadi gelap mata, bahkan tidak lagi bisa menggunakan akal sehat. Ibu rumah tangga berinisial ECK (45), warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini, nekad membobol isi ATM sahabatnya sendiri.
Wanita bernasib malang itu berinisial RAS, warga Jalan JA Suprapto, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Awal mula peristiwa itu terjadi, saat ECK pada (24/1/2019) sekitar pukul 10. 00 WIB bersilaturahmi ke rumah korban di Jalan JA Suprapto. Ketika pelaku duduk di ruang tamu melihat kartu ATM korban yang terjatuh di bawah kursi. Saat korban masuk ke kamar, selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM yang kemudian disembunyikan dalam tas tersangka.
Inisiatif tersangka mencuri ATM tersebut,karena dibalik kartu ATM tersebut ternyata terdapat catatan pin ATM korban. Khawatir aksinya kepergok, kemudian ECK segera berpamitan pulang kepada RAS.
Tanpa membuang waktu,, ECK mampir ke sebuah ATM BRI di kawasan Tawangmangu. Pelaku memastikan jika PIN tersebut memang berfungsi, lantas memasukkan kartu ATM dan jelas saja uang berhasil ditarik. Melihat saldo korban sekitar 20 juta, pelaku selanjutnya menarik uang sebesar Rp 4.950.000.
Kemudian pada kesesokan harinya tanggal (25/1/2019), pelaku melakukan teansaksi kedua, pelaku mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari rekening korban. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berbelanja di sebuah toko. Hari berikutnya pada aksi ketiga tanggal (26/1/2019), pelaku mengambil uang dengan niminal sama dengan aksi kedua sebesar Rp 5 juta.
“Pelaku ambilnya di kawasan ATM Unisma. Setelah mengambil Rp 5 juta tadi, pada hari yang sama pelaku juga mengambil lagi uang sebesar Rp 600 ribu di kawasan Blimbing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat Prescon Kamis (21/3/2019) siang di lobi Polres Malang Kota.
Mengetahui rekening korban sudah hampir habis, pelaku kemudian membuang ATM milk RAS di sebuah selokan dekat rumahnya. Sementara itu, RAS selaku korban tidak menyadari jika ATM miliknya telah hilang, korban baru sadar ketika mencari ATM miliknya tidak kunjung ditemukan.
Korban kemudian berinisiatif pergi ke bank untuk laporan kehilangan. Dan saat itu juga RAS mendapat informasi dari petugas bank jika rekeningnya sudah hampir habis.
“Korban sadar ATM nya hilang setelah beberapa hari dari ATM nya dicuri. Begitu tahu, langsung minta diblokir. Setelah itu, korban coba mengingat-ingat siapa saja yang ke rumahnya beberapa waktu terakhir. Korban melanjutkan lapor polisi karena tidak mau salah tuduh. Pihak kami melakukan penyelidikan dan benar saja, nggota kami mendapatkan rekaman CCTV di beberapa ATM, mendapati wajah pelaku,” tambah AKP Komang Yogi.
Mengingat bukti cukup kuat, petugas lantas melakukan penangkapan pelaku ECK di rumahnya. Saat itu pelaku tak melawan dan seketika mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sebagian ada yang dibuat bayar utang karena terlilit hutang cukup lama, tersangka juga beli perhiasan berupa anting-anting.
“Sementara kami juga mengamankan uang sisa yang diambil pelaku sebesar Rp 800 ribu serta anting emas,” pungkasnya..
Dari bukti yang terkumpul, pelaku ECK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara. Namun, pertimbangan sikap pro aktif dari tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada keringanan hukuman. (Doi)









