SIDOARJO – Setelah pagi harinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan pemalsuan akta pernikahan, sorenya Bos PT GDP Henry J Gunawan menjalani persidangan terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektar, di PN Sidoarjo, Senin (11/11/2019).
Dalam persidangan lanjutan pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa, jaksa menghadirkan lima terdakwa sekaligus, Henry Jocosity Gunawan, Renny Susetyo Wadhani (ahli waris), Yuli Ekawati, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekapsari.
Sebelum pembacaan eksepsi, jaksa penuntut umum (JPU) Dermawan, sempat mempertanyakan surat kuasa dan kartu keanggotaan Hotma Sitompul, sebagai penasehat hukum Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati, yakni Hotma Sitompul. Mendapati permintaan dari JPU, sontak Hotma langsung berdiri dan menunjukkan kartu keanggotaannya sebagai pengacara (advokat)
“Sejak jaman Romawi, kalau sudah pakai toga di ruang persidangan, ya pasti masih aktif kartu anggotanya,”ketus Hotma sambil melirik JPU Dermawan.
Kemudian dalam eksepsinya, Hotma menyebutkan, terkait hal-hal keberatannya atas surat dakwaan JPU Budhi Cahyono, dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang digantikan oleh JPU Dermawan. Pengacara nyentrik dari Jakarta itu mengatakan hampir sama dengan eksepsi yang dibacakan oleh PH terdakwa Renny Susetyo Wardhani, bahwa surat dakwaan JPU kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel).
“Bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan secara jelas dan cermat kapan perbuatan (tempus delicti) maupun lokasi perbuatan (locus delicti) yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dan obyek perkara yang sama. Akan tetapi laporan ini dihentikan oleh penyidik Polda Jatim dengan menerbitkan surat ketetapan nomor : SP.Tap/88/IV/2015/Ditreskrimum Polda Jatim,”ucap Hotma Sitompul.
Dengan dalil dalil tersebut, Hotma mengatakan surat dakwaan yang dibacakan di depan persidangan tanggal 4 November 2019 batal demi hukum karena tidak sesuai atau melanggar pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
“Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani dengan mempertimbangkan yang ada di dalam eksepsi ini dikabulkan untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” pungkasnya.
Atas eksepsi tersebut, JPU Dermawan kembali menyampaikan akan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa secara tertulis.
“Kami menanggapi secara tertulis yang mulia,”kata JPU Dermawan yang menggantikan JPU Budi Cahyono karena berhalangan hadir.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.
Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.
Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. (J4k).