BANYUWANGI – Kuasa Hukum Samsul Hadi (ahli waris almarhum Dolah Pi’i), selaku pihak tergugat perkara sengketa lahan di Desa Segobang, Kecamatan Licin, mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hal itu dibuktikan dengan telah diterbitkannya Akta Pernyataan Permohonan Banding dengan nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Byw oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 04 November 2020.
Kuasa Hukum tergugat, Mohammad Fahim menyampaikan, pihaknya mengajukan banding karena tidak puas atas putusan majelis hakim.
“Dengan bukti-bukti yang kita paparkan dan saksi-saksi yang telah kita hadirkan, kami tidak puas dengan putusan majelis hakim,” kata Fahim.
Apalagi, didalam gugatan tidak ada nama orang yang tercantum didalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
“Karena itu, kami selaku kuasa hukum tergugat, secara resmi menyatakan banding,” ujarnya.

Namun, untuk saat ini pihaknya belum bisa membuat memory banding, karena saat ini belum menerima risalah putusannya.
“Nanti kalau risalah putusan itu kita dapatkan secara utuh, kita akan mengajukan langkah-langkah keberatan dengan alasan banding itu,” ungkapnya.
Dengan adanya banding itu, lanjut Fahim, maka perkara tersebut masih menjadi permasalahan hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini berstatus quo, karena kita dituduh menyerobot, nanti dibuktikan secara materi dipersidangan yang lebih lanjut di Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Jadi untuk para pihak, tolong dimengerti bagaimana status dalam perkara ini,” tegasnya.
Diketahui, dalam perkara nomor 97/Pdt.G/2020/PN Byw, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 3 November 2020 diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat.
Menetapkan menurut hukum Surat Pernyataan Jual Beli, masing-masing tertanggal 20 Januari 1972 dan 12 Agustus 1982, serta Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tanah sengketa I dan 2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menetapkan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya yaitu sehamparan tanah sawah Persil No. 329 (semula No. 231), Klas S.IV, Luas ± 5.178 m2, NOP. 35.10.161.003.032.0039-0 dan sehamparan tanah kebun, tercatat Persil No. 341, Klas D.II, Luas ± 7.668 m2, NOP 35.10.161.003.032.0103, atas nama Sumiati keduanya terletak di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan para tergugat, baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri baik secara langsung ataupun tidak langsung yang telah memasuki, merusak terhadap segala tanaman serta memasang Banner di atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.







