• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

Tergugat Ajukan Banding, Perkara Sengketa Lahan di Desa Segobang Berstatus Quo

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
5 years ago
in INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
Mohammad Fahim, SH., MH.

Mohammad Fahim, SH., MH.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Kuasa Hukum Samsul Hadi (ahli waris almarhum Dolah Pi’i), selaku pihak tergugat perkara sengketa lahan di Desa Segobang, Kecamatan Licin, mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Hal itu dibuktikan dengan telah diterbitkannya Akta Pernyataan Permohonan Banding dengan nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Byw oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 04 November 2020.

Kuasa Hukum tergugat, Mohammad Fahim menyampaikan, pihaknya mengajukan banding karena tidak puas atas putusan majelis hakim.

“Dengan bukti-bukti yang kita paparkan dan saksi-saksi yang telah kita hadirkan, kami tidak puas dengan putusan majelis hakim,” kata Fahim.

Apalagi, didalam gugatan tidak ada nama orang yang tercantum didalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Karena itu, kami selaku kuasa hukum tergugat, secara resmi menyatakan banding,” ujarnya.

Tergugat Ajukan Banding, Perkara Sengketa Lahan di Desa Segobang Berstatus Quo 1
Akta pernyataan permohonan banding

Namun, untuk saat ini pihaknya belum bisa membuat memory banding, karena saat ini belum menerima risalah putusannya.

“Nanti kalau risalah putusan itu kita dapatkan secara utuh, kita akan mengajukan langkah-langkah keberatan dengan alasan banding itu,” ungkapnya.

Dengan adanya banding itu, lanjut Fahim, maka perkara tersebut masih menjadi permasalahan hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Perkara ini berstatus quo, karena kita dituduh menyerobot, nanti dibuktikan secara materi dipersidangan yang lebih lanjut di Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Jadi untuk para pihak, tolong dimengerti bagaimana status dalam perkara ini,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara nomor 97/Pdt.G/2020/PN Byw, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 3 November 2020 diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat.

Menetapkan menurut hukum Surat Pernyataan Jual Beli, masing-masing tertanggal 20 Januari 1972 dan 12 Agustus 1982, serta Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tanah sengketa I dan 2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menetapkan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya yaitu sehamparan tanah sawah Persil No. 329 (semula No. 231), Klas S.IV, Luas ± 5.178 m2, NOP. 35.10.161.003.032.0039-0 dan sehamparan tanah kebun, tercatat Persil No. 341, Klas D.II, Luas ± 7.668 m2, NOP 35.10.161.003.032.0103, atas nama Sumiati keduanya terletak di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan para tergugat, baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri baik secara langsung ataupun tidak langsung yang telah memasuki, merusak terhadap segala tanaman serta memasang Banner di atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.

Related Posts:

  • Gugatan Cicik Permata Kandas
  • Pemkot Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
  • IMG-20191210-WA0064
    Gugatan Pencemaran Popok Bayi Ditolak PN Surabaya
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama…
Previous Post

Siti Jaiyaroh : Pentingnya SDM Yang Ngurusi Kearsipan

Next Post

Beragam Promo Menarik dari Hotel Arcadia by Horison Surabaya 

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Beragam Promo Menarik dari Hotel Arcadia by Horison Surabaya 

Beragam Promo Menarik dari Hotel Arcadia by Horison Surabaya 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.