SURABAYA – M Widodo Adi Sutarganto (61), terdakwa yang mengikat anak kandungnya sendiri, berinisial A , kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/12).
Dari pantauan persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Suwanti, yang merupakan ibunda dari korban yang berumur satu setengah tahun itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri, Suwanti menerangkan perilaku suaminya yang dianggapnya sebagai sosok temperamental. ” Dia itu temperamental sekali pak, emosian,”ucap Suwanti.
Tak hanya itu, Suwanti juga menjelaskan terkait hubungannya dengan terdakwa selama ini. Menurut saksi yang berprofesi sebagai terapis panggilan tersebut, ia mengaku belum menikah resmi ataupun siri dengan terdakwa.
“Aslinya belum nikah pak. Ya bisa di bilang cuma kumpul kebo. Wong saya cuma disumpah sama Widodo pakai Al Quran,”jelasnya.
Masih kata saksi, hubungannya dengan terdakwa sudah terjalin selama delapan belas tahun. Dari hasil hubungan tersebut, saksi mengaku mempunyai anak sebanyak tujuh orang.
“A ini anak saya yang nomer tujuh. Waktu itu saya sempat rebutan. Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus. Saya kasian sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu. Ya saya serahkan aja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang bener. Nyatanya malah diperlakukan sepeti itu,”terangnya.
Terkait luka yang diderita oleh korban, saksi hanya mengetahui di bagian tubuh pinggangnya. Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik baik saja di Liponsos Villa Kalijudan. “Luka di pinggangnya aja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak,”pungkasnya.
Usai mendengar keterangan Suwanti, hakim Mashuri kemudian menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Widodo. Tanpa beban terdakwa langsung membenarkan keterangan dari yang diakuinya sebagai istri itu. “Benar pak hakim,”tukas Widodo.
Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidang dan mengagendakan sidng selanjutanya pada pekan depan. “Baik, sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020,”tandas Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di Tambaksari Surabaya.
A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok. Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) petang.
Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan di ijinkan untuk pulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (J4k)










