• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pengikat Anak Kandungnya, Terpojok Oleh Keterangan Saksi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – M Widodo Adi Sutarganto (61), terdakwa yang mengikat anak kandungnya sendiri, berinisial A , kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/12).

Dari pantauan persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Suwanti, yang merupakan ibunda dari korban yang berumur satu setengah tahun itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri, Suwanti menerangkan perilaku suaminya yang dianggapnya sebagai sosok temperamental. ” Dia itu temperamental sekali pak, emosian,”ucap Suwanti.

Tak hanya itu, Suwanti juga menjelaskan terkait hubungannya dengan terdakwa selama ini. Menurut saksi yang berprofesi sebagai terapis panggilan tersebut, ia mengaku belum menikah resmi ataupun siri dengan terdakwa.

“Aslinya belum nikah pak. Ya bisa di bilang cuma kumpul kebo. Wong saya cuma disumpah sama Widodo pakai Al Quran,”jelasnya.

Masih kata saksi, hubungannya dengan terdakwa sudah terjalin selama delapan belas tahun. Dari hasil hubungan tersebut, saksi mengaku mempunyai anak sebanyak tujuh orang.

“A ini anak saya yang nomer tujuh. Waktu itu saya sempat rebutan. Setiap hari itu kalau anak (A) saya bawa, lalu dia paksa ambil. Begitu terus. Saya kasian sama anak saya. Daripada capek terus terusan begitu. Ya saya serahkan aja ke dia. Tapi saya titip tolong dirawat yang bener. Nyatanya malah diperlakukan sepeti itu,”terangnya.

Terkait luka yang diderita oleh korban, saksi hanya mengetahui di bagian tubuh pinggangnya. Tetapi saat ini A sudah dalam kondisi sehat dan baik baik saja di Liponsos Villa Kalijudan. “Luka di pinggangnya aja pak. Sekarang sudah gemuk, sehat ganteng pak,”pungkasnya.

Usai mendengar keterangan Suwanti, hakim Mashuri kemudian menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Widodo. Tanpa beban terdakwa langsung membenarkan keterangan dari yang diakuinya sebagai istri itu. “Benar pak hakim,”tukas Widodo.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidang dan mengagendakan sidng selanjutanya pada pekan depan. “Baik, sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020,”tandas Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di Tambaksari Surabaya.

A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok. Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) petang.

Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan di ijinkan untuk pulang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (J4k)

Related Posts:

  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • mantan kepsek
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut Pekan Depan
  • bejat
    Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
Previous Post

Amankan Perairan Selat Bali, Polresta dan Lanal Banyuwangi Gelar Patroli Laut

Next Post

Jalani Sidang Perdana, 2 Kurir Narkoba Didakwa Pasal Berlapis

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Jalani Sidang Perdana, 2 Kurir Narkoba Didakwa Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, 2 Kurir Narkoba Didakwa Pasal Berlapis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.