SURABAYA – Kasus pembunuhan seorang tukang service AC, Setiono Budiono, di jalan Gembong Sawah, Surabaya, yang dilakukan oleh Syamsul Bin Tosin, memasuki babak baru. Syamsul melalui penasihat hukumnya, Fran Lufti Rachman SH., MH., dalam perkara ini mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menghukum dirinya selama 12 tahun penjara, Minggu (05/01/2020).
Penasihat hukum asal kantor advokat FLR and Partners tersebut mengatakan, ia tak menampik jika kliennya memang telah melakukan pembunuhan kepada Setiono Budiono, akan tetapi menurutnya, Syamsul hanyalah seorang eksekutor. Tidak merencanakan sebelumnya.
“Kami kuasa hukum dari pembanding/terdakwa melihat ketidak jelian majelis hakim dalam memutus perkara klien kami,”kata Fran.
Masih menurut Fran, dalam memori banding terdakwa disebutkan bahwa otak atau perencana serta pengatur dihukum sangat ringan dibandingkan dengan terdakwa.
“Awalnya, klien kami di telepon oleh H Faisol, disuruh datang ke Surabaya karena ada perkara keluarga yang harus diselesaikan secara tuntas,”ucapnya.
Kemudian, karena masih patuh terhadap adat keluarga (Madura), terdakwa akhirnya datang. Setelah bertemu, H Faisol menyuruh terdakwa Syamsul untuk melakukan eksekusi terhadap seseorang dan terdakwa tidak bisa menolak.
“Klien kami ini tinggal di Sampang. Dia tidak tahu sama sekali rencana pembunuhan tersebut. Karena ngga pernah dilibatkan dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban (Setiono Budiono),”imbuhnya.
Lebih lanjut Fran mengatakan, bahwa sesuai keterangan para saksi jika terdakwa tidak mengetahui, hanya karena kekeluargaaan saja terdakwa diminta untuk melakukan pembunuhan oleh para kreator serta otak perencanaan yakni Mostajab.
“Persiapan eksekusi pembunuhan tersebut segala sesuatunya sudah dipersiapkan oleh perencana, sedangkan Syamsul tinggal melaksanakan saja,”beber Fran.
Berdasarkan dalil dalil tersebut, Fran berharap agar kiranya Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili sendiri perkara banding A Quo yang diaujkannya memberikan putusan yang seadil adilnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsul dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Syamsul Bin Tosin dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ucap Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/10/2019).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A SH., dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menuntut Syamsul dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman Syamsul karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Untuk diketahui, Syamsul membunuh Setiono dengan cara membacok kepalanya menggunakan celurit. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul bernama Muji mengaku pernah dibacok Setiono. Muji hendak balas dendam.
Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Salah satunya Syamsul. Empat hari menjelang pembunuhan, Syamsul di telepon Syukur, kerabat Muji untuk diajak ngopi di Giras Suramadu Jalan Tambak Wedi. Di sana sudah ada empat pelaku lain yang sudah berkumpul. Sehari setelah itu, mereka membagi peran.
Sehari sebelum membunuh, terdakwa bersama Syukur datang ke rumah H. Faisol Amin di Jalan Kebondalem untuk meminta petunjuk. Terdakwa bersama sepuluh pelaku lain beberapa jam sebelum pembunuhan juga berkumpul di rumah Faisol untuk mematangkan niatnya.
Mereka lalu mulai turun aksi di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00. Belasan pelaku menyebar. Seorang pelaku memancing korban untuk datang dengan mengajak bertransaksi di jalan itu. Saat Setiono tiba, Syamsul yang dibonceng sepeda motor membacok korban berulang kali dengan celurit hingga tewas.











