• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Bos Kosmetik Ilegal, Hakim Cuma Vonis Percobaan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Jong Lie saat sidang di PN Surabaya.(Jaka)

Foto : Terdakwa Jong Lie saat sidang di PN Surabaya.(Jaka)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Jong Lie, terdakwa dalam kasus peredaran kosmetik ilegal, akhirnya di putus hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan, Selasa (07/01/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, disebutkan bahwa terdakwa dihukum dengan percobaan selama satu tahun.

“Menghukum terdakwa Jong Lie dengan pidana percobaan selama satu tahun,”ucap hakim Pujo saat membacakan putusannya di ruang Garuda 1.

Atas putusan tersebut, terdakwa Jong Lie menyatakan menerima. Sedangkan JPU Sri Rahayu menyatakan pikir pikir. “Pikir pikir yang mulia,”kata Sri Rahayu.

Seperti di beritakan sebelumnya, dalam perkara ini, JPU Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jatim menilai,  terdakwa Jong Lie bersalah telah memproduksi dan menjual barang-barang kosmetik yang tidak memenuhi standar, atau tidak memiliki ijin edar dari pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jong Lie selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucap JPU Sri Rahayu saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Garuda, (12/11/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa Jong Lie juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terdakwa selama persidangan berstatus sebagai tahanan kota. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Jong Lie, tidak dilakukan penahanan serta rompi saat menjalani sidang.

Kasus hukum terdakwa Jong Lie ini bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019, mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa Jong Lie.

Atas informasi itu, Petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie yakni di Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7.

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur.

Related Posts:

  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • renov
    Gara-gara Renovasi Tanpa Rencana, Tjandra Budianto…
  • Cik Lie kosmetik
    Edarkan Kosmetik Ilegal, Perempuan Cantik Ini…
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
Tags: Bos Kosmetik ilegalpn surabaya
Previous Post

Korban Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Bentuk Paguyuban

Next Post

Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan

Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.