GRESIK – Perkara tindak pidana pembunuhan di cafe penjara dengan terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi (24) warga Perum Banjarsari Asri Gang 06 No.18 Desa Banjarsari, Cerme mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (07/01/2020).
Sidang perdana telah mengagendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso telah mendakwa terdakwa pasal berlapis, yakni pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Caffe penjara beralamat Jalan Raya Banjarsari Desa Banjarsari, Cerme terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Hadryl Choirun Nisa’a.
Diuraikan dalam dakwaan, waktu itu terdakwa menghubungi korban melalui WA untuk bertemu. Permintaan itu disetujui oleh korban dan bertemu di caffe penjara sekitar pukul 18.30 WIB. “Waktu bertemu terdakwa berpura-pura meminta tolong untuk memegangi kandang kucing. Dan beberapa saat kemudian, tanpa disadari oleh korban, Terdakwa langsung memeluk badan korban dari arah belakang dengan erat, sambil berkata “Mbak, aku cuma butuh Hp sama uang kamu, aku terlilit hutang,” kemudian dijawab oleh korban “iya tapi jangan begini gini”, lalu korban berontak, ” tegas JPU Budi Prakoso saat membacakan dakwaan.
Melihat korban berontak, terdakwa langsung mendorong tubuhnya hingga jatuh ke tanah, lalu mencekik korban sambil membekap mulut korban hingga korban pinsan. Saat pinsan, terdakwa lalu membuka celana dalam korban dan terdakwa melakukan onani sambil menegang alat kelamin korban.
Belum klimaks, terdakwa melihat korban kejang-kejang, lalu terdakwa mencekik lagi hingga korban meninggal dunia. Saat korban meninggal dunia, terdakwa lalu mengambil 1 (Satu) Buah Handphone Xiaomi MI warna putih gold dan perhiasan emas milik korban.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy ditunda Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia, lansung ke pemeriksaan saksi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Sulton Sulaiman.











