• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan

M Rohim by M Rohim
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
foto : Terdakwa saat duduk dikursi pesakitan PN Gresik.(Rohim)

foto : Terdakwa saat duduk dikursi pesakitan PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Perkara tindak pidana pembunuhan di cafe penjara dengan terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi (24) warga Perum Banjarsari Asri Gang 06 No.18 Desa Banjarsari, Cerme mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (07/01/2020).

Sidang perdana telah mengagendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso telah mendakwa terdakwa pasal berlapis, yakni pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Caffe penjara beralamat Jalan Raya Banjarsari Desa Banjarsari, Cerme terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Hadryl Choirun Nisa’a.

Diuraikan dalam dakwaan, waktu itu terdakwa menghubungi korban melalui WA untuk bertemu. Permintaan itu disetujui oleh korban dan bertemu di caffe penjara sekitar pukul 18.30 WIB. “Waktu bertemu terdakwa berpura-pura meminta tolong untuk memegangi kandang kucing. Dan beberapa saat kemudian, tanpa disadari oleh korban, Terdakwa langsung memeluk badan korban dari arah belakang dengan erat, sambil berkata “Mbak, aku cuma butuh Hp sama uang kamu, aku terlilit hutang,” kemudian dijawab oleh korban “iya tapi jangan begini gini”, lalu korban berontak, ” tegas JPU Budi Prakoso saat membacakan dakwaan.

Melihat korban berontak, terdakwa langsung mendorong tubuhnya hingga jatuh ke tanah, lalu mencekik korban sambil membekap mulut korban hingga korban pinsan. Saat pinsan, terdakwa lalu membuka celana dalam korban dan terdakwa melakukan onani sambil menegang alat kelamin korban.

Belum klimaks, terdakwa melihat korban kejang-kejang, lalu terdakwa mencekik lagi hingga korban meninggal dunia. Saat korban meninggal dunia, terdakwa lalu mengambil 1 (Satu) Buah Handphone Xiaomi MI warna putih gold dan perhiasan emas milik korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy ditunda Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi.

“Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia, lansung ke pemeriksaan saksi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Sulton Sulaiman.

Related Posts:

  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • terdakwa
    Pembunuh Janda Muda Mulai Disidangkan
  • IMG-20190911-WA0049
    Gara-gara Bunuh Teman Wanitanya , Pengelola Cafe…
  • Bunuh Istrinya dengan cara dibakar, Ilham rois disidang.
    Bunuh Istrinya dengan cara dibakar, Ilham rois disidang.
  • IMG-20211202-WA0013
    Pembunuh Janda Mulai Disidang
Previous Post

Terdakwa Bos Kosmetik Ilegal, Hakim Cuma Vonis Percobaan

Next Post

Dealer Mobil Honda Banyuwangi Dikeluhkan Konsumen

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum
HUKUM KRIMINAL

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

by Rofik hardian
28/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Polemik gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali menjadi buah bibir. Kali ini sorotan...

Read moreDetails
Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026
Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026

Pelabuhan Boom Marina dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik Pertama Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

27/08/2026

Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Banyuwangi Diringkus Polisi, Terindikasi Jaringan Lintas Negara

27/08/2026
Next Post
Dealer Mobil Honda Banyuwangi Dikeluhkan Konsumen

Dealer Mobil Honda Banyuwangi Dikeluhkan Konsumen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026
Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.