• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Augusto Hutapea mantan Direktur PT Akara Multi Karya (AKM), terdakwa kasus Dweling Time, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya bisa bernafas lega setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan.

Augusto dinyatakan Lepas Demi Hukum (LDH) karena masa penahanannya dinyatakan habis, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak dapat memperpanjang masa penahanannya lagi.

Kendati soal penahanan terdakwa ini sudah menjadi keweangan pengadilan, dituntut pula keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa segera menghadirkan saksi dalam sidang agar masa penahanan terdakwa tidak sampai habis. Sedangkan, agenda sidang perkara ini kerap mengalami penundaan beberap kali hingga terdakwa dinyatakan LDH dan harus dilepaskan dari sel tahanan.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie, Rabu (30/8/2017). “Iya benar (terdakwa LDH) dan dilepas dari sel,” ujar Lingga saat dikonfirmasi BIDIK.

Ditanya soal kapan terdakwa mulai dibebaskan dari sel, Lingga belum bisa menjawab secara pasti. “Besok (Kamis, 31/8/2107) saya cek,” singkatnya. Iapun menegaskan, bahwa sejak dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, status penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan hakim.

Lingga kembali tidak bisa menjawab ketika ditanya soal berapa kali sidang perkara ini mengalami penundaan. “Besok saya lihat ya,” lagi jawabnya. Meski dilepaskan dari sel tahanan, terdakwa Augusto harus tetap menjalani proses sidang atas perkara yang sedang melilitnya ini.

Proses hukum perkara ini belum kelar dan sudah berjalan sekira hampir 10 bulan lamanya sejak dilakukan penangkapan tim saber pungli Mabes Polri terhadap terdakwa, November 2016 lalu.

Pada sidang sebelumnya, oleh jaksa Katrin Sunita, terdakwa dituntut 2 tahun penjara.

“Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan pada beberapa importir. Menjatuhkan hukuman tuntutan 2 tahun penjara,” ucap jaksa Katrin, saat sidang berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (16/7/2017).

Oleh jaksa, terdakwa Augusto Hutapea dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Selain itu jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea melanggar pasal Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016 lalu. Perusahaan Augusto dipakai PT Pelindo III, diduga untuk mengambil uang pungli dari importir.

Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Pemeriksaan akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. Oleh polisi, Pasutri ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani proses sidang, kendati penahanannya juga ditangguhkan.

Terdakwa Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah. (eno)

Related Posts:

  • Terancam Lepas Demi Hukum, Hakim Kebut Sidang…
  • penaha
    Masa Penahanan Habis , Juragan Kapling Dikeluarkan…
  • IMG-20181011-WA0014
    Masa Tahanan Habis, Hakim Tunda Sidang Perkara Sipoa
  • Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui…
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
Tags: Augusto Hutapeaaugusto pelindokasus augusto hutapea
Previous Post

Danrem Bhaskara Jaya: Kita Mesti Dukung dan Sukseskan Swasembada Pangan

Next Post

Bidik Pelajar Moderen, Lenovo Gelar Promo ‘Back to School’

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

PT Akara Tidak Berwenang Memungut Uang dari Pengguna Jasa

by admin
23/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Orias Petrus Moedak, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Read moreDetails
Next Post

Bidik Pelajar Moderen, Lenovo Gelar Promo ‘Back to School’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.