• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terancam Lepas Demi Hukum, Hakim Kebut Sidang Terdakwa Yudian

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yangg diketuai Ari Djiwantara mengebut jadwal agenda sidang perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yudian Halim, pimpinan PT Darma Bumi Kendari sebagai terdakwa.

Hakim harus mengebut sidang perkara ini, karena terdakwa warga Taman Kopo Indah II Blok F1 Bandung itu, masa penahanannya bakal berakhir, yaitu pada 29 Mei 2017 pekan depan. Dan apabila masa penahanannya habis, sedangkan proses hukumnya belum vonis, maka terdakwa harus dilepaskan demi hukum alias bebas.

Mengejar masa penahanan terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengajukan sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa (23/5/2017) besok.

Sebelumnya, jadwal sidang perkara ini digelar sekali dalam sepekan, setiap hari Senin. Pada sidang Senin (22/5/2017) hari ini, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Yudian Halim dan Hadriana Mulia alias Andreas (DPO) menemui Wiranto Nurhadi selaku presiden Direktur PT Indra Eramulti Logam Industri berkantor di jalan Gardu Induk PLN Margomulyo Surabaya, pada Juni 2011 lalu.

Kepada korban, terdakwa dan Andreas menawarkan biji nikel. “Penawaran itu disampaikan oleh terdakwa dihadapan beberapa saksi. Antara lain saksi Trihardjo dan Hokman Subroto,” ujar jaksa.

Didepan korban dan para saksi itu, terdakwa dan Andreas mengaku sebagai pimpinan sebuah badan usaha berbadan hukum bernama PT Darma Bumi Kendari yang memiliki stok nikel dalam jumlah besar.

“Terdakwa juga memastikan kepada korban bahwa perusahaannya terus memproduksi nikel sehingga stoknya akan melimpah dan sanggup mengirimkan barang sesuai orderan korban,” beber jaksa.

Tergiur rayuan terdakwa dan Andreas, akhirnya korban berniat menerima tawaran terdakwa untuk membeli nikel produksi korban.

Setelah itu, secara bertahap, korban menitipkan uang kepada terdakwa hingga senilai US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar US).

Setelah uang diserahkan, hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, terdakwa dan Andreas tidak mengirimkan pesanan nikel yang korban order.

“Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar US$ 1.500.000. dan terdakwa kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambah jaksa. (eno)

Related Posts:

  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Perkara Spanduk Logo Palu Arit
    Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
  • IMG-20181011-WA0014
    Masa Tahanan Habis, Hakim Tunda Sidang Perkara Sipoa
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
Tags: lepas demi hukumperkara yudian halimpn surabayayudian halim
Previous Post

KSM Ubaya Latihan Buat Pomade Rambut

Next Post

SPDP Kasus Pesta Seks Gay ‘Bergeser’ ke Kejari Tanjung Perak

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

SPDP Kasus Pesta Seks Gay ‘Bergeser' ke Kejari Tanjung Perak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

24/07/2026
Inovasi ‘Nasi Cawuk’ Jadikan Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan WBBM dan Pelayanan Prima Kategori A dari KemenPAN RB

Inovasi ‘Nasi Cawuk’ Jadikan Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan WBBM dan Pelayanan Prima Kategori A dari KemenPAN RB

24/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.