SURABAYA|BIDIK– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yangg diketuai Ari Djiwantara mengebut jadwal agenda sidang perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yudian Halim, pimpinan PT Darma Bumi Kendari sebagai terdakwa.
Hakim harus mengebut sidang perkara ini, karena terdakwa warga Taman Kopo Indah II Blok F1 Bandung itu, masa penahanannya bakal berakhir, yaitu pada 29 Mei 2017 pekan depan. Dan apabila masa penahanannya habis, sedangkan proses hukumnya belum vonis, maka terdakwa harus dilepaskan demi hukum alias bebas.
Mengejar masa penahanan terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengajukan sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa (23/5/2017) besok.
Sebelumnya, jadwal sidang perkara ini digelar sekali dalam sepekan, setiap hari Senin. Pada sidang Senin (22/5/2017) hari ini, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Yudian Halim dan Hadriana Mulia alias Andreas (DPO) menemui Wiranto Nurhadi selaku presiden Direktur PT Indra Eramulti Logam Industri berkantor di jalan Gardu Induk PLN Margomulyo Surabaya, pada Juni 2011 lalu.
Kepada korban, terdakwa dan Andreas menawarkan biji nikel. “Penawaran itu disampaikan oleh terdakwa dihadapan beberapa saksi. Antara lain saksi Trihardjo dan Hokman Subroto,” ujar jaksa.
Didepan korban dan para saksi itu, terdakwa dan Andreas mengaku sebagai pimpinan sebuah badan usaha berbadan hukum bernama PT Darma Bumi Kendari yang memiliki stok nikel dalam jumlah besar.
“Terdakwa juga memastikan kepada korban bahwa perusahaannya terus memproduksi nikel sehingga stoknya akan melimpah dan sanggup mengirimkan barang sesuai orderan korban,” beber jaksa.
Tergiur rayuan terdakwa dan Andreas, akhirnya korban berniat menerima tawaran terdakwa untuk membeli nikel produksi korban.
Setelah itu, secara bertahap, korban menitipkan uang kepada terdakwa hingga senilai US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar US).
Setelah uang diserahkan, hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, terdakwa dan Andreas tidak mengirimkan pesanan nikel yang korban order.
“Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar US$ 1.500.000. dan terdakwa kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambah jaksa. (eno)








