• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Tipu Rp 7,7 miliar, Khendy Divonis Conform 3,5 tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Khendy saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Khendy saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Khendy (34), warga Tanjung Pinang Barat, Kepulauan Riau, akhirnya di vonis sesuai tuntutan jaksa (Conform) yakni tiga tahun dan enam bulan penjara oleh hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (13/02/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Soeprayitno disebutkan, bahwa majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Khendy,”ucap hakim Eddy aaat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3.

Atas vonis tersebut, terdakwa Khendy melalui penasihat hukumnya Leonard Chennius, menyatakan pikir pikir. Begitu juga JPU. “Pikir pikir yang mulia,”tukas Leo.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan pacarnya NKL di Bandara Juanda hingga bertukar kontak telepon dan berpacaran.

Saat hangat-hangatnya menjalin hubungan asmara, pria ini mengaku kalau dirinya bekerja sebagai manager purchasing di sebuah perusahaan produksi pakan ternak di Jalan Raya Sawunggaling Jemundo, Taman, Sidoarjo.

Sekitar satu bulan menjalin hubungan, terdakwa Khendy meyakinkan pacarnya NKL untuk bisa menanamkan modal investasi guna melakukan pembelanjaan bahan baku untuk produksi pakan ternak. Saat itu juga, Nadya dijanjikan dengan keuntungan lima persen per bulan. Dengan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

Dengan bujuk rayu tersebut, korban pun tidak langsung percaya pada terdakwa. Selang beberapa minggu kemudian, terdakwa bermain ke rumahnya dengan niat meminjam rekening ATM NKL untuk menampung pembayaran dari tempat terdakwa bekerja.

Terdakwa juga menjelaskan kepada korban, kalau uang pembayaran tersebut adalah keuntungan orang lain yang telah Inves kepada terdakwa beberapa hari lalu untuk meyakinkan korban.

Bahwa atas rangkaian perkataan dan perbuatan terdakwa tersebut, korban pun menjadi yakin dan bersedia untuk ikut investasi. Pada bulan 16 Juni 2017 lalu, terdakwa mengirimkan screenshot chat WA untuk pembayaran pembelian bahan baku katul PT. New Hope Sidoarjo senilai Rp 165 juta dan sesuai dengan chat wa tersebut.

Namun, Nadya hanya mengirimkan uang sejumlah Rp 65 juta kepada terdakwa melalui internet banking yang nantinya bahan baku katul itu dikirim ke suplaier bernama Loenard Tedjakusuma. Kemudian di bulan selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi korban kalau ada suplayer lagi yang order bahan baku kepadanya sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama Nanang Fatkhuroji.

Berawal dari kepercayaan itu kepada terdakwa, korban pun terus dimintai sejumlah uang oleh terdakwa hingga mencapai 7,7 Miliar. Yang ternyata, uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bermain judi di Singapore dan Malaysia. Selain itu juga digunakan untuk membeli mobil merek Lexus dan sejumlah perhiasan.

Atas perbuatan terdakwa Khendy, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 7.708.260,-.

Related Posts:

  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Previous Post

Ketiga Korban Tenggelam Siswa SMPN 5 Sidoarjo Berhasil Ditemukan

Next Post

XL Axiata Rilis Paket Data Unlimited Kuota Kecepatan Penuh 

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
XL Axiata Rilis Paket Data Unlimited Kuota Kecepatan Penuh 

XL Axiata Rilis Paket Data Unlimited Kuota Kecepatan Penuh 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.