SURABAYA – Tawarkan jasa layanan seks threesome (seks bertiga) secara online, Windyana Rizky M, 32, seorang warga Kaliwates Jember, dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/11/2019).
Menurut pantauan BIDIK, sidang yang digelar di ruang Sari 3 tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Eddy Soeprayitno dan JPU Suparlan H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Saat di konfirmasi usai persidangan, JPU Suparlan hanya terlihat diam ketika membawa terdakwa menuju ke dalam sel tahanan pengadilan.
Secuil informasi akhirnya didapatkan dari Panitera Pengganti (PP) Asep. Ketika ditemui Asep menyampaikan bahwa terdakwa Windyana dituntut selama 1 tahun penjara.
“Dituntut satu tahun,”ucap Asep seraya menunjukkan surat tuntutan JPU.
Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa Windyana menawarkan berhubungan badan dengan dirinya dengan cara memposting foto foto seksinya di akun twiter yang bernama @echanew94.
Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan secara threesome (sex bertiga). Kemudian terdakwa merekrut/mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama sama melayani bokingan dari saksi Richi Panget.

Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1.800.000,- dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp. 900 ribu,-. Pada hari senin tanggal 05 agustus 2019 terdakwa Windyana membuka kamar di Hotel G suite Surabaya, dikamar 1205 dan menghubungi saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk datang dan melakukan hubungan badan secara threesome.
Namun tidak lama kemudian datang saksi Joko Trisno yang merupakan anggota kepolisan dari Polrestabes Surabaya bersama team mengamankan terdakwa bersama saksi Tatik Dwi Nur Wulandari dan saski Richi Panget guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) atau pasal 296 KUHP. (J4k)












