• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tanpa Ampun, JPU Tuntut Henry J Gunawan 42 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Henry J Gunawan beserta istri saat sidang di PN.Surabaya .(Jak)

Foto : Henry J Gunawan beserta istri saat sidang di PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sempat berulah tidak mau sidang dengan alasan sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya menuntut terdakwa dalam perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan.

Sedangkan istrinya Iuneke Anggraini dituntut selama dua tahun, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/12).

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, terdakwa Henry J Gunawan sempat melayangkan protes bahwa dirinya sedang sakit. Akan tetapi, hal ini tidak membuat majelis hakim maupun JPU bergeming.

“Sudah anda duduk saja dan cukup dengarkan. Tidak usah ngomong apa-apa,”tegas ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Henry J Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini selama dua tahun penjara,”ucap JPU Ali Prakosa.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.

“Silahkan kepada penasihat hukum, untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin tanggal 16 Desember (2019),”kata hakim Dwi Purwadi.

Mendapati tawaran hakim Dwi, tim penasihat hukum para terdakwa malah menawar kembali untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

“Kan sudah saya kasih lima hari. Masa ga cukup. Saya lho buat putusan dalam dua hari,”tukas hakim Dwi.

Setelah berdebat cukup lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya pada hari Selasa 17 Desember 2019.

Untuk diketahui kronologis perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Related Posts:

  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • istri
    Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Beserta Istri…
  • IMG-20191217-WA0023
    Henry J Gunawan Ngamuk, Bentak Hakim Dan Jaksa Saat Sidang
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • hwnry
    Kembali Terbukti Bersalah, Henry J Gunawan Habiskan…
Previous Post

BPJAMSOSTEK Cabang Kediri Ajak Karyawan & Pesertanya Perangi Korupsi

Next Post

Prajurit Lanal Banyuwangi Unjuk Kemampuan di Glagaspur P1 dan P2

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Prajurit Lanal Banyuwangi Unjuk Kemampuan di Glagaspur P1 dan P2

Prajurit Lanal Banyuwangi Unjuk Kemampuan di Glagaspur P1 dan P2

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.