SURABAYA-Kasus bangunan rumah di jalan Grudo 1 no. 52 Surabaya yang diakui sepihak oleh Solikin, mendapat perlawanan dari saudara iparnya yakni Suharmadji. Pasalnya, rumah tersebut sudah di tempati oleh Suharmadji bersama dua putranya tersebut sejak tahun 1985.
Perkara ini berawal saat Solikin, yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut, datang dan meminta kepada Suharmadji untuk segera mengosongkannya. Akan tetapi setelah mendapat tolakan dari Suharmadji, Solikin kemudian meminta kepada Lurah Amiri untuk memediasi antara dirinya dan iparnya tersebut.
Keanehan terjadi saat Lurah Amiri tetap menjalankan mediasi tanpa meminta kepada Solikin terkait alas hak berupa bukti surat surat kepemilikan atas pengakuannya.
“Ngga ada mas,”kata Amiri ketika ditemui di ruang kerjanya. Selasa (28/01/2020).
Amiri berdalih, bahwa permintaan Solikin adalah bentuk pelayanan yang diberikan kepada warganya, saat meminta untuk menyelesaikan suatu masalah.”Kan itu permintaan warga, saya ya harus melayani,”sambungnya.
Ketika kembali ditanya, apakah saat mediasi yang dihadiri oleh Lurah Dr. Sutomo, Kasie Tramtib Kecamatan Tegalsari, Babinkamtibmas Kel. Dr Sutomo, Babinsa Kel. Dr Sutomo, Ketua RW 01, Ketua RT 01 RW 01 Dr. Sutomo tersebut, Solikin menunjukkan bukti kepemilikannya, lagi lagi Amiri menyampaikan tidak ada.”Tidak ada mas,”ucap Amiri.
Fatalnya, dari hasil resume yang ditanda tangani oleh 8 orang yang hadir itu terdapat sebuah poin bahwa yang menyebutkan Suharmadji beserta dua orang anaknya sanggup untuk mengosongkan rumah tersebut dengan jangka waktu tiga bulan lamanya.
Padahal untuk mengeksekusi sebuah lahan sengketa, adalah tugas Pengadilan. Bukan tugas seorang Lurah.
“Ini kan hanya resume hasil rapat. Bisa ditolak oleh pak Suharmadji. Silahkan untuk membuat surat penolakan,”jelasnya.
Tanpa disertai pembuktian kepemilikan (alas hak) oleh Solikin, Lurah Amiri tetap menjalankan mediasi hanya berdasarkan pengakuan. Dan hasil dari mediasi tersebut dirasa sangat merugikan Suharmadji.
Selain itu, terdapat poin yang menyebutkan bahwa jika Suharmadji mau mengosongkan rumah itu, maka akan diberi kompensasi sebesar Rp 30 juta oleh Solikin.
“Saya kan habis membetulkan rumah itu kira kira habisnya seharga 2 motor. Maka itu mau diganti segitu,”ungkap Suharmadji.
Suharmadji mengaku bahwa rumah tersebut tidak memiliki surat. Terakhir yang diketahuinya hnya sebuah surat jual beli.”Ngga ada suratnya. Hilang,”imbuhnya.
Atas kasus ini, Suharmadji berharap dirinya beserta dua orang anaknya masih bisa menempati rumah tersebut.










