BIDIK NEWS | GRESIK . Sujud syukur dan tangis bahagia terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Edi Suswanto (37) warga Siwalan Indah W-39 RT 01 RW 09 Desa Kepatihan, dibebaskan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Soho Rahardjo. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam penetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Gresik tahun 2015.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, memulihkan nama terdakwa di hadapan huku, ” tegas Bayu saat membacakan putusan.
Mendengar putusan suaminya bebas, Ningsih istri terdakwa yang setia mendampingi suaminya saat sidang tak terbendung air matanya. Dengan derai air mata kebahagiaan Ningsih memeluk erat suaminya setelah palu hakim di gedok tanda sidang telah usai. Tidak hanya itu, beberapa kerabat juga memeluk terdakwa yang tidak menyangka kalau majelis hakim akan membebaskan Edi.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa JPU yang diwakili Pompy Polansky dan Alifin N Nanda tidak bisa membuktikan dipersidangan peran terdakwa yang didakwa pasal 266 KUHP.
Menurutnya, penetapan waris yang dikeluarkan oleh pejabat umum dalam hak ini Pengadilan Agama Gresik sah dan bukan palsu. Yang bisa menyatakan penetapan itu palsu atau syarat atau keterangan itu palsu hanya pada pejabat yang berwenang mengadili, bukan rana pidana.
Selesai membacakan putusan Majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Rahardjo memberikan kesempatan 14 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menerima atau kasasi atas putusan ini.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hari Wibowo menyatakan menerima atas putusan ini. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir. (him)











