• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak Terbukti Bersalah. Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Suswanto

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Tak Terbukti Bersalah. Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Suswanto 1
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK . Sujud syukur dan tangis bahagia terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Edi Suswanto (37) warga Siwalan Indah W-39 RT 01 RW 09 Desa Kepatihan, dibebaskan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Soho Rahardjo. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam penetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Gresik tahun 2015.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, memulihkan nama terdakwa di hadapan huku, ” tegas Bayu saat membacakan putusan.

Mendengar putusan suaminya bebas, Ningsih istri terdakwa yang setia mendampingi suaminya saat sidang tak terbendung air matanya. Dengan derai air mata kebahagiaan Ningsih memeluk erat suaminya setelah palu hakim di gedok tanda sidang telah usai. Tidak hanya itu, beberapa kerabat juga memeluk terdakwa yang tidak menyangka kalau majelis hakim akan membebaskan Edi.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa JPU yang diwakili Pompy Polansky dan Alifin N Nanda tidak bisa membuktikan dipersidangan peran terdakwa yang didakwa pasal 266 KUHP.
Menurutnya, penetapan waris yang dikeluarkan oleh pejabat umum dalam hak ini Pengadilan Agama Gresik sah dan bukan palsu. Yang bisa menyatakan penetapan itu palsu atau syarat atau keterangan itu palsu hanya pada pejabat yang berwenang mengadili, bukan rana pidana.

Selesai membacakan putusan Majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Rahardjo memberikan kesempatan 14 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menerima atau kasasi atas putusan ini.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hari Wibowo menyatakan menerima atas putusan ini. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • IMG-20220810-WA0056
    Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2…
  • IMG-20190123-WA0017
    Keroyok Anggota PSHT di Vonis 9 Bulan
Previous Post

Gandeng Ramayana, Shopee Rilis Koleksi Fashion Nagita Slavina

Next Post

Meski Tak Muda Lagi, Penampilan Penari Siswa Sekolah Perempuan Dikagumi  

Ida

Ida

RelatedPosts

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
BISNIS

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

by Haria Kamandanu
09/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...

Read moreDetails
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026
Next Post
Meski Tak Muda Lagi, Penampilan Penari Siswa Sekolah Perempuan Dikagumi  

Meski Tak Muda Lagi, Penampilan Penari Siswa Sekolah Perempuan Dikagumi  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

09/01/2026
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.