• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak Hanya Divonis 11 Tahun, Hadi Purnomo Wajib Kembalikan Uang Perusahaan

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Hadi Purnomo bersama JPU Winarko

Terdakwa Hadi Purnomo bersama JPU Winarko

0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai oleh Sutarno, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hadi Purnomo, dengan pidana penjara selama 11 tahun, karena terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 19 miliar, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/11/2019).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Hadi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

“Menghukum terdakwa Hadi Purnomo dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp. 2 miliar subsidiair 1 tahun penjara potong masa tahanan,”ucap hakim Sartono saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 1.

Selain hukuman pidana dan denda, hakim juga memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang perusahaan dengan menyita aset tanah dan perhiasan milik terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa mengkhianati perusahaan yang memberinya nafkah dan perbuatannya merugikan perusahaan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan tidak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hadi Purnomo melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terima.

Untuk diketahui, terdakwa Hadi Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT. Hasjrat Abadi Cabang Surabaya, terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab mengatur keuangan (anggaran, pembayaran biaya operasional, pembayaran ke pihak ke III) serta membuat, mencatat, melaporkan administrasi keuangan kepada Kepala PT. Hasjrat Abadi Cabang Surabaya.

Modus dari terdakwa adalah ketika setiap tagihan dari pihak ke III yang diajukan ke PT. Hasjrat Abadi pusat ternyata tidak seluruhnya dilakukan pembayaran oleh terdakwa sebagai Kepala Bagian Administrasi Keuangan PT. Hasjrat Abadi Cabang Surabaya.

Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Pimpinan Cabang PT. Hasjrat Abadi di Surabaya mapun Ruly Lontoh (alm) selaku Direktur PT. Hasjrat Abadi, mengalihkan setiap pembayaran tagihan ke rekening pribadinya dan juga rekening isterinya.

Kemudia bagian keuangan PT. Hasjrat Abadi Kantor Pusat Jakarta meminta masing-masing cabang  PT. Hasjrat Abadi agar mengumpulkan print out rekening koran. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap print out rekening koran dan resi BG (pangkal bilyet giro), Aris Rahmatdi selaku manager litigasi PT.  Hasjrat Abadi Pusat Jakarta menemukan kejanggalan transaksi keuangan tahun periode bulan Januari 2018 sampai dengan Juli 2018 yaitu menemukan adanya uang milik perusahaan dipindahbukukan ke rekening pribadi sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan periode bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juli 2018.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan uang perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pimpinan PT. Hasjrat Abadi tersebut mengakibatkan PT. Hasjrat Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19 miliar. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
Previous Post

PIKPG Mendorong Karyawan dan Perusahaan Menjaga Ekologi

Next Post

Penentuan Tersangka Sekda Gresik Dari BAP Baru

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Penentuan Tersangka Sekda Gresik Dari BAP Baru

Penentuan Tersangka Sekda Gresik Dari BAP Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.