• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak Bayar Hutang, Notaris Diadili di PN Surabaya

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang virtual terdakwa Devi Chrisnawati di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang virtual terdakwa Devi Chrisnawati di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Devi Chrisnawati, terdakwa penipuan yang berprofesi sebagai notaris, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi korban yakni Parlindungan S.

Saksi Parlindungan, saat diperiksa menceritakan awal mula perkara ini terjadi. Ia mengaku sering bekerja sama dengan terdakwa dalam hal penyediaan dana talangan Offering Letter (OL) dari sejumlah bank dan selalu beres tidak ada masalah.

“Pada 14 Februari lalu Devi meminjam Rp 800 juta kepada saya, setelah mendapatkan OL dari bank swasta Rp 1 miliar. Devi memberikan cek Rp 840 juta sebagai jaminan. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar,”kata Parlindungan saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2, Selasa (10/11).

Kemudian, masih kata Parlindungan, terdakwa bilang bahwa cek tersebut sebagai jaminan saja. Saat ditanya terkait aman tidaknya jaminan cek itu, terdakwa menjawab aman.

“Bu Devi bilang, masa nggak percaya sama saya. Kalau misal terlambat saya cairkan lho bu. Dia bilang silakan,” jelas Parlindungan mengutip ucapan terdakwa.

Namun, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, Devi tidak kunjung melunasi hutangnya. Parlindungan berulangkali menagih, tetapi tetap saja tidak ada pembayaran dari Devi. Hingga dia akhirnya mencairkan cek ke bank. Namun, cek tidak bisa cair. Bank menolaknya karena tidak ada uang di dalamnya.

“Saya cairkan tidak ada dananya,” katanya.

Setelah itu, Parlindungan bertemu Devi untuk menyelesaikan masalahnya baik-baik. Devi membuat surat pernyataan yang di dalamnya menerangkan bahwa dirinya berkomitmen akan melunasi utang Rp 4,3 miliar tersebut.

“Ternyata, hingga batas waktunya tidak ada pembayaran,”tukasnya.

Tak menunggu lama, Parlindungan lalu melaporkan Devi ke polisi. Setelah dilaporkan, Devi berdamai dengan Parlindungan. Di dalam surat perdamaian, Devi membayar Rp 1 miliar dan sisanya akan dibayar Rp 50 juta setiap bulan hingga lunas. Devi juga menjaminkan tiga BPKB mobil senilai Rp 650 juta.

“Agustus sudah bayar Rp 1 miliar. September Rp 50 juta dan Oktober Rp 50 juta. Totalnya yang sudah dibayar Rp 1,1 miliar,”ungkapnya.

Setelah adanya perdamaian tersebut, Parlindungan mencabut laporannya di kepolisian. Namun, proses hukum sudah terlanjur berjalan. Parlindungan tidak percaya Devi telah menipunya.

“Saya mengenal beliau sudah lama sebagai notaris senior di Surabaya. Beliau juga menyerahkan cek sebagai jaminan,”terangnya.

Sementara itu, Devi mengaku tidak berniat menipu. Selama ini keduanya sama-sama membutuhkan. “Hubungan kami didasari sama-sama menginginkan keuntungan. Tidak ada yang menawarkan lebih dulu. Selama ini berkali-kali saya sudah menyelesaikan dengan baik,”pungkas Devi.

Related Posts:

  • IMG-20220204-WA0020
    Perkara Kredit Macet Bank Bukopin, Jaksa Hadirkan…
  • not
    Tipu Kliennya Hingga Rp.65 Miliar, Notaris di…
  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • IMG-20220222-WA0011
    Saksi Akui Terdakwa Belum Kembalikan Kerugian Korban
Previous Post

Lambatnya Perijinan Madin Dan Pencairan Bosda, Warga Pasuruan Wadul Politisi PKB Ahmad Hilmy

Next Post

Plt. Bupati Apresiasi Terselenggaranya Kungkerkab PGRI Jember

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Plt. Bupati Apresiasi Terselenggaranya Kungkerkab PGRI Jember

Plt. Bupati Apresiasi Terselenggaranya Kungkerkab PGRI Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.