Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi
SURABAYA|BIDIK- Delapan hari waktu yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, kepada para pihak termohon eksekusi untuk mengosongkan sendiri ...
Read moreDetails