SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkenankan jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.PER-10/MBU/10/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN No.PER-10/MBU/10/2020.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan,
peraturan itu ditandatangani 9 Oktober 2020 dan berlaku pada 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
“Undang-undang itu melarang seseorang menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain bila perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama. Atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
Rangkap jabatan ini, kata Ukay, berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal itu akan lebih mudah dicapai dan dijaga bila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisaris nya saling rangkap jabatan.
Atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait. Dimana Direksi/Komisaris perusahaan itu terlibat rangkap jabatan.
“Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara
Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti keuangan, asuransi, investasi (31 Direksi/Komisaris), pertambangan (12 Direksi/Komisaris) dan konstruksi (19 Direksi/Komisaris). Bahkan jabatan rangkap untuk 1 personil di sektor tertentu (pertambangan) mencapai 22 perusahaan,” kata Ukay.
Penelitian ini, lanjutnya, masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada prosespenegakan hukum. Jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.
Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, KPPU
telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian
BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.
“KPPU juga menyarankan agar Kementerian
BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN. Sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” pungkas Ukay.












