BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Pelaku pencurian berat (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 29 TKP berhasil dibekuk Tim Resmob Satreksrim Polres Banyuwangi.
Dari 29 TKP, pelaku kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kabat, Giri, Kalipuro dan Wongsorejo, dengan modus cukitan atau congkelan dalam rumah.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, tersangka HF (32), adalah warga Dusun. Manteng, Desa Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo, Kabupatan Bondowoso.
Tersangka ditangkap petugas karena telah melakukan Curanmor di dalam rumah milik korban FH (31), di Dusun Krajan, Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 5 September 2018 lalu.
“Pada Rabu 05 September 2018 sekira pukul 04.00 wib dini hari, FH bangun tidur dan hendak beribadah. Sesampainya di kamar mandi pelapor mendengar suara gaduh, lalu FH secara spontan langsung mencari Hp nya dan membangunkan suaminya utk menanyakan barang miliknya yang sudah tidak ada atau hilang,” papar AKP. Panji.
Kemudian, menurutnya, pelapor menanyakan ke tetangga sepeda motor Honda Vario nya tidak ada atau hilang dan terdapat bekas congkelan atau cukitan disekitar Jendela rumahnya.
“Dengan kejadian itu, korban melaporkan kejadian dirumahnya ke Polsek Wongsorejo guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kasatreskrim, berdasarkan adanya Laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Hendra di dalam sebuah rumah di daerah Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Petugas melakukan peggeledahan dan ditemukan BB HP milik korban yang digunakan oleh istri tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka HF merupakan tersangka utama pelaku Curat dan Curanmor di wilayah hukum Polres Banyuwangi yang meliputi 29 LP atau TKP,” tegasnya.
Ke 29 LP atau TKP tersebut diantaranya : 7 LP Polres Banyuwangi, 5 LP Polsek Rogojampi, 1 LP Polsek Kabat, 2 LP Polsek Giri, 8 LP Polsek Kota, 3 LP Polsek Kalipuro, dan 3 LP Polsek Wongsorejo.
Ditambahkannya, dalam melakukan aksi Curat dan Curanmor, tersangka menggunakan Sarana Mobil Xenia Putih Nopol P 1074 ED, dan waktu hunting sekitar jam 18.00 Wib – 04.00 Wib pagi hari dengan sasaran dalam rumah serta pinggir jalan.
Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian materi diantaranya, 1 buah HP Samsung J5 White, 1 buah HP Samsung J5 Prime, 1 unit Sepeda motor Honda Vario nopol P 3097 YC. Total kerugian yang dialami korban sebesar 25 juta.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 buah HP Samsung J5 White, 1 buah HP Samsung J5 Prime, 1 buah HP Tab Lenovo, 1 buah HP Huawai Y3 2017, 1 buah HP Polytron, 1 buah HP Nokia 1112, 1 buah HP Nokia 1110, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah putih tahun 2015, 1 buah STNK Nomor 06337775 tidak sesuai dengan Sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 unit Mobil Xenia warna putih tahun 2016 Nopol P 1074 ED.
Kasatreskrim juga mengungkapkan, bahwa petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap S alias Sup (45), warga Dusun Krajan, Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. S adalah tersangka lain dari kasus ini, dan saat ini S telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(nng)









