KEDIRI | BIDIK.NEWS – Sosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bersinergi dengan Anggota DPR Komisi IX Nurhadi, S.Pd, Sabtu (4/2/2023).
Bertempat di Gedung Serbaguna Graha Abdi Praja Kel. Setonopande, Kec. Kota, Kota Kediri. Kegiatan dihadiri Nurhadi S.Pd Anggota DPR RI Komisi IX, Bambang Priambodo, SH. MM Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Suharno Abidin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri serta 300 orang pekerja wiraswasta, pedagang, penjahit dan pekerja informal lainnya.
Dalam sosialisasi itu juga diserahkan simbolis kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan kepada Eko Supriyadi dan Vionanda Ayuning Risqita. Simbolis Klaim kepada Ahli waris dari Rudy Hantoro yang bekerja di RS. Baptis Kediri senilai Rp 186.674.260.
Rinciannya, Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 80.314.660, Santunan Jaminan Pensiun(JP) Rp 4.359.600, serta beasiswa 1 anak (maksimal) Rp 60.000.000.
Suharno Abidinmenyampaikan, wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal atau BPU dan setiap pekerjaan pasti memiliki risiko kerja. Pekerja informal adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.
“Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,” kata Suharno.
Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Suharno, sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta,” tutur Suharno.











