• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BPJS

Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Anggota DPR Komisi IX ke Pekerja Informal (BPU)

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in BPJS
Reading Time: 2 mins read
0
Suharno Abidin Kepala BPJamsostek Kediri (berdiri) bersama Anggota DPR Komisi IX Nurhadi, S.Pd, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU di Gedung Serbaguna Graha Abdi Praja Kel. Setonopande, Kec. Kota, Kota Kediri, Sabtu (4/2/2023). (ist)

Suharno Abidin Kepala BPJamsostek Kediri (berdiri) bersama Anggota DPR Komisi IX Nurhadi, S.Pd, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU di Gedung Serbaguna Graha Abdi Praja Kel. Setonopande, Kec. Kota, Kota Kediri, Sabtu (4/2/2023). (ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI | BIDIK.NEWS – Sosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bersinergi dengan Anggota DPR Komisi IX Nurhadi, S.Pd, Sabtu (4/2/2023).

Bertempat di Gedung Serbaguna Graha Abdi Praja Kel. Setonopande, Kec. Kota, Kota Kediri. Kegiatan dihadiri Nurhadi S.Pd Anggota DPR RI Komisi IX, Bambang Priambodo, SH. MM Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Suharno Abidin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri serta 300 orang pekerja wiraswasta, pedagang, penjahit dan pekerja informal lainnya.

Dalam sosialisasi itu juga diserahkan simbolis kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan kepada Eko Supriyadi dan Vionanda Ayuning Risqita. Simbolis Klaim kepada Ahli waris dari Rudy Hantoro yang bekerja di RS. Baptis Kediri senilai Rp 186.674.260.

Rinciannya, Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 80.314.660, Santunan Jaminan Pensiun(JP) Rp 4.359.600, serta beasiswa 1 anak (maksimal) Rp 60.000.000.

Suharno Abidinmenyampaikan, wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal atau BPU dan setiap pekerjaan pasti memiliki risiko kerja. Pekerja informal adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

“Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,” kata Suharno.

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Suharno, sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta,” tutur Suharno.

Related Posts:

  • IMG-20230220-WA0020
    Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dengan…
  • WhatsApp Image 2022-12-21 at 20.24.08
    BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Manfaat…
  • bpjam dan sekolah
    BPJAMSOSTEK Lakukan Sosialisasi Program ke Seluruh…
  • IMG-20220302-WA0060
    BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Non ASN & Non Polri RS…
  • IMG-20220413-WA0097
    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program…
  • IMG-20211211-WA0180
    BPJAMSOSTEK Kediri Serahkan Bukti Kepesertaan Pekerja Rentan
Previous Post

FORTRESS Tanam 500 Bibit Pohon Bakau di Hutan Wisata Mangrove Wonorejo Surabaya

Next Post

Berikut Pertumbuhan Ekonomi Jatim Tahun 2022

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Komisi D DPRD Jatim Dorong Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Produktif Pasca Kecelakaan Bekasi
JAWA TIMUR

Komisi D DPRD Jatim Dorong Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Produktif Pasca Kecelakaan Bekasi

by Rofik hardian
30/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti serius keberadaan perlintasan sebidang kereta api yang dinilai tidak produktif...

Read moreDetails
Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026

PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

29/04/2026

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis

29/04/2026

Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

29/04/2026
Next Post
Berikut Pertumbuhan Ekonomi Jatim Tahun 2022

Berikut Pertumbuhan Ekonomi Jatim Tahun 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Komisi D DPRD Jatim Dorong Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Produktif Pasca Kecelakaan Bekasi

Komisi D DPRD Jatim Dorong Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Produktif Pasca Kecelakaan Bekasi

30/04/2026
Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.