SURABAYA bidik.news – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur ( Sekwan Jatim) Ali Kuncoro menyampaikan perkembangan mengenai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP yakni Agus Black Hoe dan Hasanudin .
Di sampaikan Ali Kuncoro, adanya pembedaan penanganan administratif terhadap kedua proses tersebut, merujuk pada regulasi dan status hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.
Ali Kuncoro menguraikan bahwa proses PAW atas nama Hasanudin saat ini masih dalam status penundaan (hold). Keputusan ini diambil sebagai wujud kepatuhan institusi terhadap asas hukum positif di Indonesia.
Sedangkan Agus Black Hoe menunggu proses SK .
Sekretariat DPRD Jatim belum dapat menindaklanjuti proses administrasi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
“Republik ini menganut asas hukum positif. Oleh karena itu, selama belum terdapat keputusan yang inkrah maka proses terhadap yang bersangkutan belum dapat dilaksanakan. PAW atas nama Bapak Hasanudin, prosesnya masih ditahan menunggu keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” tegas Ali Kuncoro pada kamis ( 29/1/2026 ).
Saat ini, Sekretariat DPRD Jatim tengah menantikan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk PAW Agus Black Hoe.
Ali memproyeksikan, apabila SK Kemendagri diterbitkan sesuai estimasi waktu tersebut, pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna PAW.
Langkah akselerasi ini dinilai krusial untuk memastikan anggota baru dapat segera menunaikan tugas konstitusionalnya serta mengikuti agenda kedewanan yang padat pada awal bulan depan.
“Harapannya, Rapat Paripurna dapat segera digelar di Gedung DPRD, sehingga yang bersangkutan dapat langsung menerima hak-haknya serta mengikuti kegiatan kedewanan dan pembinaan secara umum,” tambah Ali.
Lebih lanjut, Ali menekankan urgensi pelantikan ini berkaitan erat dengan agenda masa reses DPRD Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 15 Februari.
Pelantikan sebelum masa reses akan menjamin terpenuhinya kewenangan anggota dewan secara penuh.
“Pada awal Februari, kita sudah memasuki masa reses. Tentu hak-hak lain yang melekat pada kewenangan anggota dewan baru dapat diberikan setelah yang bersangkutan resmi dilantik,” pungkasnya.( Rofik )











