SURABAYA I BIDIK.NEWS – Sejumlah warga terdampak pembangunan proyek nasional Waduk Jabung Ring Dyke Tuban wadul DPRD Jawa Timur, Senin (12/9/2022).
Mereka mengadukan adanya penyimpangan prosedur serta belum adanya kepastian hukum keberadaan lebih kurang 120 petani penggarap tanah terdampak proyek tersebut.
“Status tanah kami menggantung sudah 10 tahun. Kami berharap segera diselesaikan,” jelas Mantra salah satu perwakilan warga.

Dikatakan warga Semanding Tuban tersebut, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa dengan warga terkait penerimaan ganti rugi terhadap tanah garapan.
“Sebenarnya ada 430 petani mengajukan gugatan dan telah diputus oleh MA dengan nomor putusan MA RI Nomor 527 PK/Pdt/2018 tanggal 19 September 2018,” jelasnya.
Para petani yang menggugat,katanya sudah mendapat kepastian hukum terkait status tanahnya.
“Sedangkan yang belum mendapat kepastian hukum adalah lebih kurang 120 orang yang tidak mengajukan gugatan,” terangnya.
Keberadaan petani penggarap yang tidak ikut menggugat,sambung Mantra,disebabkan menunggu realisasi kesepakatan yang telah dibuat para petani penggaral dengan Komnas HAM RI,Pemprov Jawa Timur,Pemda Tuban dan Balai Besar Wilayah Sungai Solo.
Sementara itu,anggota Fraksi Gerindra Jawa Timur Budiono mengaku atas pengaduan warga tersebut,pihaknya akan mengawal penuh kasus tersebut sampai pusat.
“Gerindra hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan. Kami akan perjuangkan bersama sampai pusat untuk para petani tersebut,” jelasnya.
Bagi Gerindra,sambung Budiono, nasib rakyat harus diperhatikan oleh pemerintah. “Dengan memberikan kepastian hukum dan kejelasan status tanah petani atau warga tersebut bisa mensejahterakan warga tersebut,” pungkasnya. (rofi











