JAKARTA | BIDIK NEWS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lekpesdam) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menerbitkan buku Fiqih Persaingan Usaha. Tujuannya membantu pengusaha muslim di Indonesia mengetahui ketentuan-ketentuan persaingan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Saat ini kolaborasi PBNU dan KPPU terus melakukan kajian secara intensif untuk menyusun kerangka buku fiqih tersebut. Kesepakatan penerbitan buku itu juga sebagai tindak lanjut dari permintaan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang menginginkan adanya buku Fiqih yang menyasar ragam masalah di masyarakat muslim Indonesia, salah satunya terkait fiqih persaingan usaha.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, penerbitan buku fiqih yang disusun ulama NU sangat membantu lembaganya. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh penyusunan buku yang diperuntukan bagi pengusaha muslim.
Ia meyakini, hadirnya buku ini mampu menjelaskan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat berdasarkan tugas dan fungsi KPPU. “Kami mengharapkan kedepan ‘persaingan’ dalam persfektif Islam benar-benar teruraikan secara mendalam. Kami sangat terbantu untuk menyebar luaskan prinsip-prinsip persaingan sehat yang memang di Indonesia mayoritas muslim ini,” jelas Taufik di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
“Kalau ada dugaan tidak sehat kita masuk penegakan hukum yang kita hukum para pelaku usahanya. Atau ada kebijakan yang menghambat persaingan kita mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah,” imbuhnya.
Selaras dengan penjelasan KPPU, Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomudin menambahkan, monopoli dalam usaha sangat dilarang oleh ajaran Islam karena memunculkan ketidakadilan. Menurutnya, masalah monopoli pernah disampaikan Imam Ghazali. Penulis Ihya Ulumudin itu menyebut monopoli adalah kezaliman.
“Imam Ghazali mengatakan innal ihtikar minal dzulmi, bahwa monpoli adalah kezaliman. Nah terhadap kezaliman ini referensinya sangat banyak mulai dari ayat Al-Qur’an baik dari hadits nabi kemudian kaidah-kaidah fikih itu berserakan. Saya kira amat perlu untuk dikodifikasi dijadikan satu menjadi sebuah buku,” kata Kiai Ishom. (hari)









