BIDIK NEWS | SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut terus menggandeng pengusaha atau pelaku bisnis untuk memberikan manfaat tambahan melalui program co-marketing.
Kali ini Madass by Ndaru Salon dibawah bendera CV Rambutmu Rejekiku yang beralamat di Jl. Raya Tenggilis No.70 Surabaya. Dimana salon dengan segmen papan atas ini memanjakan para pelanggannya dengan potongan Rp 10 ribu.
“Kami memberikan potongan Rp 10 ribu kepada semua pelanggan pemegang kartu atau yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ardani Retno Nindito, SH, MM, Operational Madass by Ndaru Salon, Senin (2/7).
Ditambahkan Tyo, panggilan akrabnya, potongan Rp 10 ribu hanya berlaku untuk potong rambut saja, tidak termasuk creambath dan pewarnaan rambut. “Untuk all hair treatment, kami biasa mematok tarif Rp 100 hingga Rp 500 ribu. Dan pelanggan tetap kami banyak berasal dari kantoran, eksekutif hingga kalangan artis seperti band Padi, Indonesian Idol, Republik Cinta dan sosialita,” ungkap Tyo.
Ditambahkannya, dari 16 karyawan Madass by Ndaru Salon, 4 diantaranya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut. “Memang sisanya belum kami ikutkan, karena statusnya masih karyawan lepas atau freelance,” katanya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki W.Gandhi, S.Sos, MM, menambahkan,
kerjasama dengan Madass by Ndaru Salon berlangsung mulai Juli – Desember 2018 atau 6 bulan.
“Sebelumnya kami telah bekerjasama dalam program co-marketing dengan Hotel Zoom, Hotel Luminor, Amanda Brownies dan Cleo,” kata Oki.
Oki menambahkan, program co-marketing ini untuk seluruh perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan. “Kami akan terus berkonsentrasi menggarap hotel dan restoran,” tutur pria yang sebelumnya menjabat Kakacab Blitar.
Sedangkan dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut hingga Juni 2018 terdapat sebanyak 144.706 peserta aktif dan 300 perusahaan aktif.
Untuk klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 105,7 miliar (7.630 kasus), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 4,8 miliar (645 kasus), Jaminan Kematian (JKM) Rp 1,9 miliar (65 kasus) dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 594,9 juta (404 kasus). (hari)








