KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bekerjasama dengan Perum Perhutani Kediri dalam hal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) naungan Perhutani BKPH Pare Kab. Kediri.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Rukman Supriatna S.Hut M. Par Administratur Perum Perhutani Kediri dan perwakilan dari 18 LMDH Pare yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Suharno menjelaskan, melalui sinergi ini seluruh pengurus LMDH Pare telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Harapannya, seluruh pengurus dan anggota LMDH dibawah naungan Perum Perhutani Kediri terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suharno, Rabu (10/8/2022).
Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP),” ujar Suharno.
Lingkup perlindungannya, lanjut Suharno, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. “Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
“Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkas Suharno.











