• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Anak Bos ” Liek Motor ” Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Anak Bos " Liek Motor " Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup. 1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang perdana kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi Pemerintah Kota Surabaya, dengan terdakwa Royce Muljanto (39) yang tak lain adalah anak dari pemilik ” Liek Motor ” mulai digelar hari ini. (03/05/2018)

Pada sidang kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH., M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di ruang sidang Garuda 1 dengan agenda pembacaan dakwaan yang diteruskan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan Ali Prakosa di depan majelis hakim, terdakwa dijerat sedikitnya dengan tiga pasal yaitu pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 406 KUHP.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah 5 orang, 1 orang saksi dibacakan keterangannya oleh Ali Prakoso karena tidak dapat hadir. Adapun saksi-saksi tersebut yakni Ery Cahyadi saksi korban, Mahfud dan M. Sudaryanto saksi satpam perumahan, Fadly Badjebeer dan Arik Triono. Sedangkan dari pihak kepolisian yaitu J Agung Sulistya sebagai saksi penangkapan.

Jaksa pun membacakan keterangan dari saksi ahli yang tidak dapat hadir pada sidang perdana kali ini yaitu Langgeng Bayu Laksono dari Polda Jatim dan Erik Hermawan Prasetyo dari Perbakin. Dari keterangan para saksi ahli tersebut Royce mengakui bahwa dirinya telah melanggar. Dari tidak adanya surat ijin kepemilikan senjata yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dalam keeterangannya Ery Cahyadi saat ditanya pengacara terdakwa terkait adanya proyektil peluru yang ditemukan setelah terjadinya penembakan, dia pun menjawab tegas bahwa ditemukan proyektil di badan mobil bekas penembakan.

” Ada, di bekas penembakan di mobil saya. ” ujarnya

Ketika di tanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait adanya latar belakang sebelum terjadinya kasus penembakan ini, Ery Cahyadi mengatakan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat penertiban yang di serahkan kepada Satpol PP Surabaya sebagai bentuk bantuan penertiban (bantib) karena tempat usaha Royce Muljanto jalan Ketintang Madya No. 111 tersebut telah melanggar garis sepadan yang di tetapkan Pemkot Surabaya.

” Saya pernah menerbitkan bantib kepada Satpol PP, karena saya tidak bisa melakukan sendiri penertiban tersebut. Tapi sudah lama itu saya terbitkan,” kata Ery

Seperti diketahui, Kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi dilakukan terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Penembakan itu diduga bermotif dendam lantaran bengkel Motor Gede (Mode) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya.

Seusai persidangan, Ery Cahyadi yang di konfirmasi oleh awak Bidik mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan apa yang dilakukan terdakwa kepada dirinya. Terdakwa pun sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada dirinya dan bersedia mengganti segala kerusakan yang di sebabkan oleh terdakwa.

” Karena saya muslim dalam ajaran saya setiap ada seseorang yang minta maaf haruslah dimaafkan maka saya maafkan. Dia (Royce) juga sudah mengirimkan surat minta maaf kepada saya, dan berjanji mengganti. Tapi saya tidak mau, karena saya murni ini karena maaf jadi saya tidak mau nantinya dibilang kalo sudah dikasih ini itu terus saya maafkan.” katanya tenang.

Kendati sempat merasa penasaran terhadap proses hukum terhadap kasusnya, Ery menyampaikan bahwa menyerahkan sepenuhnya dan mengikuti apa yang nantinya menjadi putusan hakim. Ia pun berharap agar nantinya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini lagi.

“Saya ngikut saja sisi hukumnya seperti apa, tapi kalo saya pribadi sudah memaafkan. Perlu di ingat saya tidak menerima ganti rugi apapun atas perbaikan atau pun diberi mobil saya tidak terima. Karena kewajiban saya sebagai muslim untuk memafkan, ” pungkasnya. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180528-WA0019
    Sidang Penembak Pejabat Pemkot Ditunda , Jaksa Belum…
  • IMG-20180604-WA0078
    Gila , Terdakwa Penembak Pejabat Pemkot Hanya…
  • IMG-20180503-WA0030
    Sidang Anak Bos " Liek Motor " Diistimewakan Hakim.
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • IMG-20180731-WA0043
    Terdakwa Penembak Pejabat Pemkot di Vonis 2 Bulan Saja
  • IMG-20180625-WA0054
    Pledoi Terdakwa Penembakan Pejabat Pemkot , Malah…
Previous Post

Kapolres Jember Menerima Penghargaan WBBM Dari Kapolri.

Next Post

OJK KR4 Jatim Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Syariah

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
OJK KR4 Jatim Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Syariah

OJK KR4 Jatim Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.