BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang perdana kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi Pemerintah Kota Surabaya, dengan terdakwa Royce Muljanto (39) yang tak lain adalah anak dari pemilik ” Liek Motor ” mulai digelar hari ini. (03/05/2018)
Pada sidang kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH., M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di ruang sidang Garuda 1 dengan agenda pembacaan dakwaan yang diteruskan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan Ali Prakosa di depan majelis hakim, terdakwa dijerat sedikitnya dengan tiga pasal yaitu pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 406 KUHP.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah 5 orang, 1 orang saksi dibacakan keterangannya oleh Ali Prakoso karena tidak dapat hadir. Adapun saksi-saksi tersebut yakni Ery Cahyadi saksi korban, Mahfud dan M. Sudaryanto saksi satpam perumahan, Fadly Badjebeer dan Arik Triono. Sedangkan dari pihak kepolisian yaitu J Agung Sulistya sebagai saksi penangkapan.
Jaksa pun membacakan keterangan dari saksi ahli yang tidak dapat hadir pada sidang perdana kali ini yaitu Langgeng Bayu Laksono dari Polda Jatim dan Erik Hermawan Prasetyo dari Perbakin. Dari keterangan para saksi ahli tersebut Royce mengakui bahwa dirinya telah melanggar. Dari tidak adanya surat ijin kepemilikan senjata yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dalam keeterangannya Ery Cahyadi saat ditanya pengacara terdakwa terkait adanya proyektil peluru yang ditemukan setelah terjadinya penembakan, dia pun menjawab tegas bahwa ditemukan proyektil di badan mobil bekas penembakan.
” Ada, di bekas penembakan di mobil saya. ” ujarnya
Ketika di tanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait adanya latar belakang sebelum terjadinya kasus penembakan ini, Ery Cahyadi mengatakan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat penertiban yang di serahkan kepada Satpol PP Surabaya sebagai bentuk bantuan penertiban (bantib) karena tempat usaha Royce Muljanto jalan Ketintang Madya No. 111 tersebut telah melanggar garis sepadan yang di tetapkan Pemkot Surabaya.
” Saya pernah menerbitkan bantib kepada Satpol PP, karena saya tidak bisa melakukan sendiri penertiban tersebut. Tapi sudah lama itu saya terbitkan,” kata Ery
Seperti diketahui, Kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi dilakukan terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Penembakan itu diduga bermotif dendam lantaran bengkel Motor Gede (Mode) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya.
Seusai persidangan, Ery Cahyadi yang di konfirmasi oleh awak Bidik mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan apa yang dilakukan terdakwa kepada dirinya. Terdakwa pun sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada dirinya dan bersedia mengganti segala kerusakan yang di sebabkan oleh terdakwa.
” Karena saya muslim dalam ajaran saya setiap ada seseorang yang minta maaf haruslah dimaafkan maka saya maafkan. Dia (Royce) juga sudah mengirimkan surat minta maaf kepada saya, dan berjanji mengganti. Tapi saya tidak mau, karena saya murni ini karena maaf jadi saya tidak mau nantinya dibilang kalo sudah dikasih ini itu terus saya maafkan.” katanya tenang.
Kendati sempat merasa penasaran terhadap proses hukum terhadap kasusnya, Ery menyampaikan bahwa menyerahkan sepenuhnya dan mengikuti apa yang nantinya menjadi putusan hakim. Ia pun berharap agar nantinya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini lagi.
“Saya ngikut saja sisi hukumnya seperti apa, tapi kalo saya pribadi sudah memaafkan. Perlu di ingat saya tidak menerima ganti rugi apapun atas perbaikan atau pun diberi mobil saya tidak terima. Karena kewajiban saya sebagai muslim untuk memafkan, ” pungkasnya. (jak)











