SURABAYA|BIDIK– Agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan nota dakwaan perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri), yang melibatkan nama wakil ketua Kadin Jawa Timur, Nelson Sembiring sebagai terdakwa, mengalami penundaan, Jumat (7/7/2017).
Sidang yang seyogyanya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya ini, terpaksa ditunda karena terdakwa belum menyiapkan pendampingan advokasi dari pengacara.
“Penasehat hukum dari terdakwa belum dihadirkan, jadi majelis hakim beranggapan harus menunda sidang kali ini,” ujar Rhein Singal selaku Jaksa Penuntut dari Komis Pemberantasa Korupsi (KPK).
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut soal kronologis kasus yang menjerat Nelson Sembiring, jaksa enggan menjelaskan lebih rinci.
“Karena kan hari ini dakwaan belum dibacakan, jadi masih belum boleh,” ujar Rhein.
Sidang bakal kembali digelar pada hari Selasa (11/7/2017), masih dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan nota dakwaan oleh jaksa. (eno)