TULUNGAGUNG I Bidik.news–Pemkab. Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E, berkomitmen penuh meningkatkan pelayanan publik dari tingkat desa. Melalui sosialisasi intensif pada awal 2026, Bupati menegaskan pentingnya kemudahan, edukasi, dan transparansi dalam penyampaian SPPT PBB -P2 guna mendorong partisipasi warga serta optimalisasi PAD.
Hal ini dikatakan Bupati Tulungagung saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyampaian SPPT dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 Kabupaten Tulungagung, yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Jum’at, 6 Februari 2026.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan informasi, pemahaman, serta penyamaan persepsi kepada seluruh perangkat pemungut PBB-P2, agar rangkaian distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga proses pemungutan pajak di Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh kurang lebih 350 peserta, yang terdiri dari Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan se-Kabupaten Tulungagung; Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tulungagung; Perwakilan bank persepsi serta instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos., M.M., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, S.H., S.Pd., M.Si., Sekretaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Bapenda, pihak perbankan, instansi terkait, para Camat, Kasi Pemerintahan, serta para Kepala Desa yang selama ini menjadi ujung tombak pemungutan PBB-P2 di lapangan.
Bupati mengungkapkan bahwa realisasi PBB-P2 Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 berhasil melampaui target dan mencapai lebih dari 100 persen, sebuah capaian yang patut dibanggakan. Namun demikian, ia menegaskan agar prestasi tersebut tidak membuat seluruh jajaran terlena, melainkan menjadi standar yang harus kembali dilampaui pada Tahun 2026.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat strategis dalam mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, keberhasilan pemungutannya sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Bupati menekankan beberapa hal penting, di antaranya:
Distribusi SPPT harus dilakukan secara cepat dan tepat, serta tidak boleh tertahan di kantor desa;
Penguatan fungsi kontrol di tingkat kecamatan, dengan monitoring aktif oleh Kasi Pemerintahan; Menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, dengan tidak menyalahgunakan dana pajak dan segera menyetorkannya ke kas daerah; Memberikan pelayanan yang edukatif dan humanis, sehingga masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata.
Bupati juga menegaskan akan memantau langsung kinerja desa dan kecamatan dalam pencapaian pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan semangat kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas demi mewujudkan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tulungagung.











