• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat Siapkan Tempat Singgah Sementara

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Wahyu Mustariyanto (kanan) bersama kliennya

Wahyu Mustariyanto (kanan) bersama kliennya

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Polemik rencana eksekusi tanah dan rumah di Lingkungan Concrong, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, pihak penggugat yaitu Ashari bin Junaidi mengaku telah menyiapkan tempat bagi warga Concrong yang rumahnya akan dieksekusi.

“Kita telah menyewakan rumah sebagai tempat singgah sementara untuk warga Concrong,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Wahyu Mustariyanto, SH kepada wartawan, Senin (13/01/2020).

Selain itu, pihak penggugat juga akan memberikan dana kerohiman sebesar 10 – 15 juta, apabila warga lingkungan Concrong yang rumahnya akan dieksekusi tersebut, sanggup membongkar rumahnya sendiri, dan mengangkut semua barangnya yang ada di obyek sengketa, dan menyerahkan obyek sengketa tersebut secara baik-baik.

Menurut Wahyu, pada dasarnya disemua wilayah kasus sengketa tanah, kalau ada sertifikat, pastinya disitu ada pemalsuan.

“Dari awal persidangan hingga putusan, kita tidak tahu apa yang dipalsukan, namun saat perlawanan, agraria mengajukan berkas pendaftaran (warkah), dari situlah saya baru mengetahui bentuk pemalsuannya,” ujar Wahyu.

Dalam buku kerawangan desa, imbuh Wahyu, disitu pasti tertulis petok, persil, kelas dan nama. Di dalam setiap pengajuan sertifikat, harus ada Letter C yang berisi petok, persil, kelas dan nama yang dilegalisir oleh Kepala Desa.

“Mestinya petok dan persil yang diajukan ke agraria itu atas nama klien saya, namun itu difoto copy, dihapus namanya dan diganti dengan nama Niswati, yang kemudian dilegalisir oleh desa, disitulah masalahnya,” terangnya

Terkait pengajuan eksekusi, lanjut Wahyu, hal itu telah dilakukannya mulai tahun 2016 lalu, akan tetapi selalu tertunda dikarenakan masih adanya perlawanan. Dan terakhir ditahun 2019 kemarin, pihaknya kembali mengajukan eksekusi dan sudah ditindak lanjuti, diantaranya telah dilakukan penyitaan, dan pra eksekusi juga sudah dìjalankan, jadi tinggal eksekusinya saja.

Terkait perbedaan nomor persil, Wahyu juga menjelaskan, bahwa nomer persil itu bukan satu-satunya acuan mengenai obyek, yang dipentingkan oleh Pengadilan hanyalah batas-batas, dan terhadap obyek itu sudah dilakukan tinjau lokasi. Dan ternyata obyeknya sama tidak ada namanya keliru obyek.

Ironisnya lagi, dalam pengajuan sertifikat mereka, tanah yang mereka kuasai awalnya kelas S (sawah), diganti dengan kelas D2 (darat), disitu juga telah terjadi pemalsuan.

“Persil 97 itu yang dibelakang, sedangkan persil 98 itu yang ada didepan. Mereka beli yang persil 98, tapi mereka juga menguasai persil 97, jadi mereka menguasai keduanya,” pungkas Wahyu.(nng)

Related Posts:

  • ekses
    Dinilai Salah Obyek, Warga Concrong Siap Melawan…
  • pembongkaran rumah
    Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong…
  • eksekusi rumah
    Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi…
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • IMG-20220606-WA0031
    Gugatan Dicabut, Mantan Kades Lepas dari Fitnah
Previous Post

Kasus Rasis di AMP, Terdakwa Syamsul Beberkan Pengakuannya

Next Post

Mobil Fortuner Berpelat Dinas TNI Keluyuran di Banyuwangi

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Mobil Fortuner Berpelat Dinas TNI Keluyuran di Banyuwangi

Mobil Fortuner Berpelat Dinas TNI Keluyuran di Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.