TULUNGAGUNG I bidik news— Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar dan instansi terkait melakukan penyisiran ke sejumlah warung dan toko-toko kelontong, yang berada di wilayah Kecamatan Kauman dan Ngantru, dalam Operasi pemberantasan rokok ilegal.
Dalam razia di wilayah Kecamatan Kauman, petugas tidak mendapati adanya rokok ilegal alias nihil. Namun demikian saat melanjutkan razia di wilayah kecamatan Ngantru, tepatnya di desa Padangan, petugas mendapati adanya satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal yang terdiri dari berbagai jenis kretek maupun filter dari berbagai merk yang kemudian diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP, MM, melalui sekretarisnya, M.Ardian Candra S.STP, dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada petugas kantor Bea Cukai Blitar saat razia rokok ilegal di wilayah Kauman dan Ngantru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024.

“Untuk razia di wilayah Kecamatan Kauman hasilnya nihil, namun saat razia di wilayah Kecamatan Ngantru tepatnya di desa Padangan, petugas mendapati satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal yang kemudian barang bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih sebanyak 20 slop yang terdiri dari berbagai jenis kretek maupun filter dari berbagai merk diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar,” ujar Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya, dalam razia tersebut petugas gabungan juga memberikan sosialisasi untuk mengedukasi para pedagang maupun pemilik warkop mengenai keberadaan rokok ilegal, yang didapati dan terpantau tidak memiliki cukai.
“Kami mengimbau kepada para pedagang toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” harapnya.
Dikatakan Candra, pihaknya juga akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan mengajak masyarakat turut serta, jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal.
“Untuk pemberantasan rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Blitar,” tegasnya.











