BIDIK NEWS | SIDOARJO – Berbagai cara dilakukan untuk melakukan aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan 2 pemuda asal Jombang, yakni Deni Hermawan (24) dan Ade Sampurno. Keduanya adalah kurir narkoba asal Jombang yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam kemasan Kacang Garuda.
Berkat kesigapan petugas Lapas Porong P2U (Petugas Pintu Utama) bernama Ulil Aidi Wal Absor, sabu tersebut dapat digagalkan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Kemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas 1 Surabaya, Taufik Rachman Bc, Ip, SH, mengatakan, modus kurir sabu tersebut mengelabuhi petugas dengan cara mengirim titipan paket makanan kepada salah seorang napi. Paket tersebut berisi gula pasir, biskuit dan kemasan kacang garuda ke dalam satu paket yang dikirim Jumat (26/10) malam.
Petugas mencurigai, keduanya membesuk di luar jam kerja. Meski begitu, petugas tetap mengizinkan mereka karena bersikukuh ingin bertemu dan mengantar makanan ringan kepada salah satu napi atas nama Ariyanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor. “Sesuai prosedur, maka barang-barang yang mau diserahkan itu kami periksa lebih dulu. Ada gula pasir, biskuit, dan kacang kulit,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan satu persatu, ternyata ada bungkusan plastik berisi kristal putih. Saat ditanya petugas, keduanya mengaku hanya disuruh mengantar barang tersebut. Malam itu juga, petugas akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan itu.
“Sesuai prosedur, petugas memeriksa paket tersebut dengan cara membuka satu persatu. Namun dalam kemasan kacang garuda terdapat sabu 16 gram, padahal kemasan kacang masih disegel. Ini berkat kesigapan petugas pintu utama Lapas Porong dalam menjalankan tugasnya dan perlu kami berikan apresiasi,” ujar Taufik saat ditemui BIDIK di ruang kerjanya, Kamis (1/11) di Lapas Porong.
Taufik menjelaskan, kurir rencananya akan mengirim titipan paket tersebut ke salah saorang napi bernama Ariyanto alias Unyil yang dikirim pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Namun gagal karena diketahui petugas jaga. Atas kejadian itu, pihaknya langsung menuju TKP dan melaporkan kepada atasannya, yakni Kalapas, Pargiyono yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Porong. Akhirnya 2 kurir ditangkap dan dibawa ke Polsek Porong untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya kedua kurir menjadi tersangka dan oleh pihak Polsek dititipkan ke lapas kelas I Surabaya Pororng untuk diproses lebih lanjut. “Kenapa ditahan di sini (Lapas Porong Red), alasannya di ruang tahanan di Polsek Porong sudah penuh alias nggak cukup,” papar pria asli Demak Jawa Tengan ini.
Dijelaskan Taufik, saat ini penghuni Lapas Porong sudah melebihi kapasitas (overload). Jumlah total penghuni Lapas Porong Kelas 1 Surabaya mencapai 2.491 orang terdiri dari tahanan teroris 6 orang, kasus korupsi 52 orang, narkoba 1.767 orang, serta kriminal 666 orang. “Sedangkan kapasitas ruang hanya 1.050 orang,” terang Taufik.
Sementara, Kapolsek Porong, Kompol Adrial membenarkan kasus tersebut. Pihaknya menerima penyerahan barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. “Modusnya, narkoba dimasukkan ke dalam kemasan Kacang Garuda,” kata Adrial.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ada sekitar 16 gram sabu yang diamankan dari keduanya. Narapidana Unyil merupakan penghuni lapas yang divonis 4 tahun atas kejahatannya. Dan sejauh ini, dia baru menjalani sekitar 2 tahun. (zainul)









