KOTA BATU|BIDIK –Residivis pecah kaca mobil berinisial FQ (45) warga Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah harus kembali menghirup pengapnya jeruji besi penjara lantaran aksi pecah kaca mobil milik warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang bernama Priyoko Lestari.
Dalam menjalankan aksinya, FQ mengintai mobil yang diparkir tanpa dilengkapi sensor alarm. FQ memecah kaca mobil milik korban yang diparkir di sekitar Jl. Ir. Sukarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan menggunakan kunci T dan menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.
Saat rilis perkara yang digelar di Mapolres Batu pada Selasa siang (11/4), Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan semalam sebelum digelar rilis (Senin,10/4) di rumah kontrakannya. Pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut mengingat pelaku merupakan residivis.
“Kami koordinasi dengan Polres Malang dan Polres Malang Kota untuk pendalaman. Kasus serupa pernah dilakukan oleh tersangka di Semarang,” ungkap Leonardus.
Polisi menyita hasil kejahatan pelaku sebagai barang bukti, diantaranya tas ransel untuk menyimpan barang jarahannya, notebook, kunci T, satu unit tablet, satu unit handphone
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (Didid)







