SAMPANG|BIDIK NEWS – 2 pelaku spesialis pencurian disertai kekerasan (Curas) dengan modus pecah kaca berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sampang. Ke-2 pelaku ini dihadiah timah panas, karena saat dibekuk melawan petugas.
Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Suhartono mengungkapkan, kedua pelaku merupakan spesialis pecah kaca, di beberapa kota yang ada di Jawa Timur dan dia merupakan residivis.
“Kedua tersangka berinisial AI (38), asal Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kota Madya Palembang, merupakan residivis dengan pencurian pecah kaca mobil di Pamekasan. Keduanya di vonis 1 tahun 6 bulan pada 2018 lalu,” ungkapnya saat press release, Selasa (27/8/2019).
Sedangkan tersangka kedua MS (31), asal Desa Tragah Kec. Tragah, Kab. Bangkalan. madura, kata Suhartono bermula saat guru SMP 1 Torjun mengambil uang di Bank BRI (dana BOS) sebesar Rp. 52.864.000,-
Setelah itu sang guru kembali dan masuk kedalam sekolah untuk meminta petunjuk ke Kepala sekolah. Namun saat keluar untuk mengambil uang di dalam mobil, alangkah terkejut mendapati kaca mobilnya sudah pecah dan uangnya raib.
“Korban Moh. Munsib HS, S.Pd merupakan bendahara SMPN 1 Torjun, saat itu korban melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Bank BRI,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat itu juga dari Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan olah TKP serta CCTV yang ada di bank. Ternyata beberapa hari kemudian ada kejadian di Sumenep, akhirnya Polres Sampang melakukan koordinasi dengan Polres Sumenep.
“Atas kerjasama yang baik antara polres Sampang dan Polres Sumenep akhirnya pelaku berhasil dibekuk di jalan raya Camplong. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (syam)










