• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Residivis Narkoba Ngaku Tobat, Hakim Langsung Vonis Minimal

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Hendrik Cahyono saat sidang di PN Surabaya.(Foto:Jaka)

Terdakwa Hendrik Cahyono saat sidang di PN Surabaya.(Foto:Jaka)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Hendrik Cahyono bin Ngatiran, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, mendapat vonis minimal dari majelis hakim setelah mengaku tobat.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang di pimpin oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani SH., MH., untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kemudian diteruskan pembacaan putusan.

” Karena terbukti bersalah, dengan ini JPU menuntut terdakwa Hendrik Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun, subsidaer Rp. 800 juta. ” kata JPU Fathol

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim Dewi menanyakan kepada terdakwa terkait apa yang hendak di sampaikan sebelum dibacakan putusan oleh majelis hakim.

” Saya tobat bu hakim, saya janji ga akan mengulangi lagi. ” jawab terdakwa

Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim Dewi kemudian langsung membacakan putusan setelah sebelumnya bermusyawarah dengan para hakim anggota.

” Baik, langsung putusan ya. Dengarkan. Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, yang mengadili terdakwa Hendrik Cahyono memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan penjara, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dengan secara sengaja tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. ” urai hakim Dewi

Terdakwa tanpa pikir panjang langsung menjawab putusan hakim dengan kata terima. ” Terima yang mulia. ” tukas terdakwa ketika ditanya hakim atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, awal mula ketika terdakwa yang pernah terjerat dalam kasus yang sama (narkoba) tersebut, ingin menggunakan narkoba. Terdakwa kemudian mendatangi temannya Taufan Noprihansyah yang juga tetangga kosnya, untuk membeli sabu sebesar Rp. 150 ribu.

Kemudia setelah mendapatkan 1(satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, lalu terdakwa membawa sabu-sabu tersebut kedalam kamarnya dan memakai sebagian sabu-sabu tersebut, sedangkan sisanya seberat 0,030 gram disimpan atau ditaruh didekat kompor didalam kamar kos terdakwa.

Perbuatan terdakwa sudah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181107-WA0018
    Vonis 2 Tahun Residivis Narkoba, Jaksa Banding
  • Ditinggal Ketua Naik Haji, Hakim PN Surabaya Obral…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • Waria Separuh Abad Divonis 8 Tahun
Previous Post

Jadi Korban Penodongan, Empat Mahasiswa Ditelantarkan di Mojokerto

Next Post

Di Vonis Bersalah, Mat Jepang Mendekam 1 Tahun di Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Di Vonis Bersalah, Mat Jepang Mendekam 1 Tahun di Penjara

Di Vonis Bersalah, Mat Jepang Mendekam 1 Tahun di Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.