• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ditinggal Ketua Naik Haji, Hakim PN Surabaya Obral Putusan Rehab

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belakangan ini mengobral putusan rehabilitasi bagi terdakwa perkara kepemilikan narkoba. Hal itu terjadi beberapa pekan setelah keberangkatan Sujatmiko, Ketua PN Surabaya ke tanah suci Mekah guna menunaikan ibadah haji.

Salah satu contohnya, putusan rehabiltasi terhadap terdakwa Muhammad Lukman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Senin (4/9/2017). Padahal, pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa yang tercatat sebagai residivis ini, dituntut sepuluh tahun penjara.

Salah satu alasan tingginya tuntutan jaksa ini, dikarenaka sebelumnya terdakwa Lukman sempat dihukum atas kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba. “Sebenarnya kita ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa, mengingat dia juga pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hakim berpendapat lain,” ujar jaksa Irene Ulfa.

Masih menurut jaksa, atas vonis tersebut, pihaknya langsung menyatakan untuk mengambil upaya hukum banding. “Kita langsung banding,” tambah jaksa.

Sejak ketua pengadilan berangkat naik haji, vonis rehabilitasi seperti ini, tak hanya dijatuhkan hakim PN Surabaya kali ini saja, sebelumya hakim juga memvonis rehabilitasi terdakwa Dudy Ariffianto Widjanarko. Untuk perkara ini, vonis rehabiltasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ari Djiwantara.

Sedangkan, pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh JPU Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Atas vonis ini, jaksa juga langsung menyatakan banding.

Sutrisno Hardani, penasehat hukum terdakwa Muhammad Lukman mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sudah selayaknya dilakukan. “Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Kita harus mendukung pengguna narkoba yang mau tobat dengan memberikan kesempatan bertobat,” ujarnya sesaat sidang vonis usai.

Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Lukman didudukan di kursi pesakitan berawal dari tertangkapnya terdakwa pada penggerebekan yang dilakukan petugas Polrestabes Surabaya, Pebruari 2017 lalu. Terdakwa ditangkap saat sedang tertidur di sebuah pos dekat rumahnya. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu didapat dari membeli dari Musafir (DPO) seharga Rp 300 ribu. Hingga perkara ini disidangkan, Musafir sendiri belum tertangkap. (eno)

Related Posts:

  • Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
    Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
  • sabu
    Residivis Narkoba Ngaku Tobat, Hakim Langsung Vonis Minimal
  • pasutri
    Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Pasutri Liauw dan…
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
    Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
Tags: hakim maxihakim maxi sigarlakipn surabayaputusan rehab
Previous Post

Haornas: Forkompinda Gresik Gowes Bareng Masyarakat

Next Post

Hapelnas, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Manjakan Peserta

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

Hapelnas, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Manjakan Peserta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.