• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Agus Tri Purwanto (34), warga Perum Bogorami Indah Regency Blok B Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu harus rela mendekam di penjara dengan waktu yang lama.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman berat, yaitu 14 tahun penjara.

Nota tuntutan jaksa dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan itu, pihak terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kita beri kesempatan untuk terdakwa membacakan pledoi pada sidang pekan depan,” ujar hakim sambil mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap tim Polrestabes Surabaya saat berada di rumahnya pada Desember 2016 lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 1,6 gram, alat hisap, dua handphone dan bukti pengiriman barang.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Torong (DPO). Pada 15 Desember 2016, terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan lima butir pil ekstasi dengan total harga Rp 7,2 juta.

“Transaksi kita lakukan melalui BBM,” ujar terdakwa. Setelah uang ditranfer oleh terdakwa, akhirnya pada 17 Desember 2016, terdakwa menerima barang pesanannya di depan toko swalayan yang terletak di Bratang Gede Surabaya.

“Saat itu yang mengantarkan ‘barang’ adalah adik Torong bernama Adi (DPO),” terang terdakwa.

Saat dikonfirmasi usai sidang, jaksa mengatakan tuntutan berat itu dilakukan pihaknya karena status terdakwa adalah pengedar.

“Selain dikonsumsi sendiri, narkoba ini juga dijual kembali oleh terdakwa. Sedangkan transaksi narkoba ini, dilakukan terdakwa tidak hanya sekali ini saja. Terhitung tiga kali transaksi diakui terdakwa yang telah dilakukannya, dengan nilai yang berbeda,” ujar jaksa.

Menurut data, terdakwa adalah residivis, yang sebelumnya pernah dihukum soal kasus yang sama. (eno)

Related Posts:

  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
    WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
    Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • IMG-20220513-WA0009
    Edarkan 24 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa.
Tags: jaksa kejari tanjung peraknarkoba kejari peraknarkoba kejari tanjung perak
Previous Post

Ubaya Suport HUT ke-724 Kota Surabaya Dengan Karya Design Fashion

Next Post

Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Disidang Kilat, Lima Terdakwa Kompak Ajukan Surat Rehabilitasi

by admin
20/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Lima terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani persidangan kilat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/12/2017). Pada sidang...

Read moreDetails
Next Post

Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.