BATU I bidik.news – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Temas, Kota Batu.
Terduga pelaku berinisial WW asal Kecamatan Purwosari,Kabupaten Pasuruan, di tembak kaki kirinya lantaran saat ditangkap melawan petugas.
Penangkapan residivis sepesial jambret tersebut,dilakukan pada Jumat, (11/7/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Sembung Kidul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban bernama Yusi Kartika Sari, seorang karyawan swasta yang menjadi korban aksi kekerasan saat melintas di Jl.Dewi Sartika, Kota Batu, pada Minggu pagi, 4 Mei 2025.
“Kronologi kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 07.00 WIB.
Di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang langsung melakukan aksi kekerasan dan merampas barang miliknya.Setelah berhasil menguasai barang korban,pelaku kabur dari lokasi kejadian,” ujar Joko, Sabtu (12/7/2025).
Itu ujar dia,bahwa proses identifikasi dan penyelidikan dilakukan secara intensif sejak laporan masuk ke SPKT Polres Batu tertanggal 6 Mei 2025.
“Berdasarkan laporan LP/B/60/V/2025/SPKT/POLRES BATU, kami segera mengerahkan tim Resmob Wilayah Timur untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat sore,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, papar dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaini 1 unit handphone Realme C12 warna merah, 1 buah dompet milik korban, dan 1 kunci sepeda motor.
“Saat diinterogasi,tersangka WW mengakui telah melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.Tersangka juga mengaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” ungkapnya.
Ini ungkap dia,bahwa tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.Kami saat ini masih memburu satu pelaku lainnya dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di luar Batu.Atas perbuatanya tersangka,Joko menyebut.
“Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.Polres Batu saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu,” lanjutnya.
Pihaknya memastikan proses hukum berjalan tuntas. Selain proses pidana, kami juga membuka ruang pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas jika terbukti.
Olehkarena itu,Ia menegaskan.
“Bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kota Batu untuk tetap waspada,terutama saat berkendara sendirian di pagi atau malam hari.Warga segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kriminal serupa,” pesannya.
Polres Batu juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan.(gus).